Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mendapat pendampingan hukum dari Polri. Polri menyebut pendampingan hukum kepada dua terdakwa adalah hal wajar, mengingat keduanya merupakan anggota Polri.
"Pendampingan penasehat hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar, guna pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai dengan aturan internal yang ada," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Dalam kasus ini, dua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir merupakan anggota Korps Brimob Polri. Ahmad menuturkan keduanya mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan hukum diberikan oleh anggota Polri pada fungsi Divisi Hukum yang bertindak sebagai penasehat hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," imbuh Ahmad.
Ahmad menyebut pendampingan hukum itu mengacu pada Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Dia juga tak mempersoalkan jika ada pihak yang keberatan.
"Sesuai dengan Perkap No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dijelaskan bahwa setiap anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum berhak mendapat bantuan hukum, baik perkara perdata, pidana, pengadilan agama, dan pengadilan lainnya," terang Ahmad.