Edarkan Narkoba dalam Penjara, Sipir Lapas Petobo Palu Dipecat

Edarkan Narkoba dalam Penjara, Sipir Lapas Petobo Palu Dipecat

Mohammad Qadri - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 23:19 WIB
Lilik Sujandi
Lilik Sujandi (M Qadri/detikcom)

Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Sulteng membongkar sindikat narkoba yang peredarannya di ruang lingkup Lapas Kelas II-A Palu. Sebanyak empat orang diamankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Napi yang kita amankan berinisial AWD perantara penjual dan pembeli, HDO selaku kurir, dan ARD yang juga selaku kurir. Yang mana kedua kurir tersebut melancarkan penjualan atas bantuan oknum sipir yang berinisial SM," kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Dodi Rahmawan saat dihubungi pada (1/5)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Dodi, barang bukti yang diamankan untuk sementara sebanyak 53,3 gram. Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads