Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Sulteng membongkar sindikat narkoba yang peredarannya di ruang lingkup Lapas Kelas II-A Palu. Sebanyak empat orang diamankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Napi yang kita amankan berinisial AWD perantara penjual dan pembeli, HDO selaku kurir, dan ARD yang juga selaku kurir. Yang mana kedua kurir tersebut melancarkan penjualan atas bantuan oknum sipir yang berinisial SM," kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Dodi Rahmawan saat dihubungi pada (1/5)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Dodi, barang bukti yang diamankan untuk sementara sebanyak 53,3 gram. Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(lir/lir)