Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng) Lilik Sujandi mengatakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Palu (Petobo Palu) yang ditangkap terlibat peredaran narkoba di dalam penjara akan dipecat. Satu sipir Lapas Petobo Palu ditangkap bersama tiga orang napi oleh Polda Sulteng.
"Oknum sipir yang ditangkap oleh Polda Sulteng 23 April 2020 lalu akan kami pecat, dan tidak menerima gaji terhitung mulai bulan April 2020. Dia terlibat karena faktor integritas, dan itu kemauan secara pribadi yang bersangkutan," kata Lilik Sujandi kepada detikcom pada Rabu (13/5/2020).
"Pokoknya kecewalah dan sangat memalukan, mestinya pegawai lapas memberikan contoh yang baik. Apalagi oknum tersebut ditangkap bersama tiga orang narapidana lainnya," ucapnya. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya oknum atau pegawai Lapas dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu di dalam penjara, sangat mengecewakan dan memalukan. Lilik juga menegaskan akan lebih berhati-hati lagi dalam pengawasan aktivitas dalam lapas, baik dari narapidana maupun dari pegawai lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT