Edarkan Narkoba dalam Penjara, Sipir Lapas Petobo Palu Dipecat

Edarkan Narkoba dalam Penjara, Sipir Lapas Petobo Palu Dipecat

Mohammad Qadri - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 23:19 WIB
Lilik Sujandi
Lilik Sujandi (M Qadri/detikcom)
Palu -

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng) Lilik Sujandi mengatakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Palu (Petobo Palu) yang ditangkap terlibat peredaran narkoba di dalam penjara akan dipecat. Satu sipir Lapas Petobo Palu ditangkap bersama tiga orang napi oleh Polda Sulteng.

"Oknum sipir yang ditangkap oleh Polda Sulteng 23 April 2020 lalu akan kami pecat, dan tidak menerima gaji terhitung mulai bulan April 2020. Dia terlibat karena faktor integritas, dan itu kemauan secara pribadi yang bersangkutan," kata Lilik Sujandi kepada detikcom pada Rabu (13/5/2020).

"Pokoknya kecewalah dan sangat memalukan, mestinya pegawai lapas memberikan contoh yang baik. Apalagi oknum tersebut ditangkap bersama tiga orang narapidana lainnya," ucapnya. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya oknum atau pegawai Lapas dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu di dalam penjara, sangat mengecewakan dan memalukan. Lilik juga menegaskan akan lebih berhati-hati lagi dalam pengawasan aktivitas dalam lapas, baik dari narapidana maupun dari pegawai lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Sulteng membongkar sindikat narkoba yang peredarannya di ruang lingkup Lapas Kelas II-A Palu. Sebanyak empat orang diamankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Napi yang kita amankan berinisial AWD perantara penjual dan pembeli, HDO selaku kurir, dan ARD yang juga selaku kurir. Yang mana kedua kurir tersebut melancarkan penjualan atas bantuan oknum sipir yang berinisial SM," kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Dodi Rahmawan saat dihubungi pada (1/5)

Kata Dodi, barang bukti yang diamankan untuk sementara sebanyak 53,3 gram. Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads