Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat yang melaksanakan ibadah itikaf di masjid untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dapat dilakukan dengan menaati physical distancing atau jaga jarak aman.
"MUI kan tidak melarang ke masjid yang penting bisa physical distancing. Silakan yang mau itikaf di masjid bisa," kata Ketua Bidang Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020).
"Lha iya wong kita ke mal boleh, kita ke bank juga boleh, masa ke masjid nggak boleh. Yang penting kan mengikuti protokol kesehatan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saatnya Itikaf oleh Ustaz Hanan Attaki |
Cholil mengatakan masyarakat juga tetap bisa melaksanakan itikaf di musala rumah masing-masing apabila takut ke masjid.
"Ketika takut berkerumun silakan ibu-ibu itikaf di musala rumahnya. Bapak-bapak yang mau ke masjid silakan tapi pastikan ikuti protokol kesehatan karena yang ditakutkan adalah berkerumun dan terjadi penularan kan," ujar Cholil.
Meski dalam situasi pandemi, Cholil berharap masyarakat tetap bisa meramaikan masjid. Namun masyarakat jangan sampai lupa menjaga diri dari penyebaran Corona.
"Silakan bapak-ibu barangkali yang dekat masjid atau yang mau itikaf yang penting jarak jangan sampai terlalu dekat atau jaga kebersihan, protokol kesehatan ditaati. Jangan dibikin sepi masjid, harus diramaikan," kata Cholil.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa soal ibadah di rumah selama masa wabah virus Corona. Fatwa MUI 14 Tahun 2020 pada intinya intinya meminta agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya.
(gbr/gbr)