Prof Aznan Lelo, ahli farmakologi, dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Dalam persidangan, Aznan menjelaskan soal zat yang ditemukan dalam jasad hakim Jamaluddin.
Hakim awalnya bertanya soal farmakologi kepada Prof Aznan dan kaitannya dengan perkara ini. Prof Aznan kemudian menjelaskan farmakologi merupakan ilmu yang mengkaji soal suatu obat bekerja pada tubuh manusia.
"Farmakologi adalah mengkaji bagaimana suatu obat itu bekerja pada tubuh manusia," kata Aznan saat menjadi saksi untuk terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi di PN Medan, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh manusia," sambungnya.
Hakim kemudian menanyakan soal waktu untuk mengetahui ada tidaknya suatu zat yang masuk ke tubuh. Menurut Aznan, rentang waktu suatu zat bisa diketahui ada di dalam tubuh ditentukan bagaimana cara zat tersebut masuk. Dia mengatakan jika obat sudah sampai ke lambung, maka setelah dua jam obat teresebut tidak akan ada lagi di lambung.
"Kalau masuk suatu obat sampai ke lambung, setelah dua jam obat itu sudah tidak ada lagi di lambung. Jadi kalau masih ada di lambung, berarti obat itu belum sampai dua jam," ujar Aznan.
Aznan menyebut dirinya diberikan data dari pihak kepolisian soal kandungan zat dalam tubuh Jamaluddin. Menurutnya, ada kafein yang ditemukan dalam lambung dan urine almarhum.
"Pada kami diserahkan data-data dari pihak Kepolisian. Ada nama obat dan keterangan, bahwa di cairan lambung ditemukan cairan kafein dan di cairan urine ditemukan kafein," ucapnya.