Polisi mengacu pada sistem peradilan anak dalam memproses tersangka, karena ketiga siswi berusia di bawah 17 tahun. Ketiganya tidak ditahan, tapi wajib lapor.
"Dia tidak ditahan, kalau anak di bawah umur kan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor, tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya diamankan di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau saat pulang ke rumah orang tua masig-masing. Namun kasus ini ditangani Polresta Palangka Raya karena video syur tersebut dibuat di salah satu kamar wisma di Palangka Raya.
Pada awal kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pulang Pisang Iptu Jhon Digul Manra mengatakan ketiga siswi tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras) saat membuat video siaran langsung tersebut. Aksi ketiganya tidak dilakukan karena ada transaksi ekonomi.
Dia juga mengatakan buka-bukaan 3 siswi saat live IG juga bukan kasus video call sex (VCS). Sebab, saat live IG, pornoaksi yang dilakukan ketiganya tidak dikhususkan kepada pihak tertentu.
"Mabuk saja. Lain, bukan phone sex. Soalnya dia itu live streaming gitu. Jadi penonton bebas yang berteman dengan dia (tidak khusus)," ujar Iptu Jhon saat dihubungi, Kamis (23/4).
(aud/aud)