Sorotan-sorotan soal Gugus Tugas Siapkan Pelonggaran Aktivitas Berdasar Usia

Round Up

Sorotan-sorotan soal Gugus Tugas Siapkan Pelonggaran Aktivitas Berdasar Usia

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 06:50 WIB
Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona Doni Monardo
Foto: Rakean R Natawigena / 20detik
Jakarta -

Demi menekan pemutusan hubungan kerja (PHK), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan langkah untuk mengizinkan kelompok usia muda beraktivitas kembali di tengah pandemi virus Corona. Langkah tersebut menuai sorotan.

Awalnya, rencana itu disampaikan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 11 Mei 2020.



Doni mengatakan Jokowi meminta pihaknya untuk menyiapkan skenario yang berhubungan dengan keseimbangan.
"Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus Corona tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK," kata Doni dalam konferensi pers virtual.

Salah satunya adalah dengan mempersilakan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali. Hal itu, untuk mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus Corona.



"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujarnya.

Doni menjelaskan, terdapat kriteria masyarakat dalam potensi terpapar virus. Kelompok paling rentan adalah usia lanjut yang terbagi dalam 60 tahun ke atas dan berusia 46 tahun hingga 59 tahun. Kelompok rentan ini menjadi fokus pemerintah agar dijaga potensi penularannya.

"60 Tahun ke atas risiko kematian adalah 45%. Kemudian kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun tetapi memiliki penyakit penyerta atau komorbit antara lain hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok," terangnya.

Sementara untuk kelompok warga usia di bawah 45 tahun dianggap memiliki kerentanan yang rendah. Kalaupun terpapar virus, kelompok ini tidak gampang jatuh sakit jatuh sakit. Namun, langkah Gugus Tugas tersebut menuai sorotan beberapa kalangan, termasuk Presiden Jokowi.

Berikut sorotan-sorotan soal Gugus Tugas izinkan warga di bawah 45 tahun beraktivitas saat Corona:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta keputusan untuk melonggarkan PSBB tidak tergesa-gesa. Dia meminta pelonggaran dilakukan secara hati-hati.

"Pelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati. Tidak dilakukan secara tergesa-gesa," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PSBB yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).

Jokowi mengatakan keputusan pelonggaran PSBB harus dipikirkan dan dipertimbangkan matang. Keputusan harus didasari data-data faktual di lapangan.

"Semua didasarkan pada data lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," ujarnya.



IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menekankan adanya protokol kesehatan di setiap perusahaan jika aturan warga berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja demi meredam maraknya PHK diberlakukan.

"Tentunya harus ada upaya-upaya yang dilakukan, misalkan protokol di dalam melakukan pekerjaan," ujar Sekjen PB IDI Adib Khumaidi, saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Adib mencontohkan seperti protokol penggunaan masker dalam bekerja. Lalu, adanya peraturan physical distancing atau jaga jarak selama bekerja.

"Harus ada evaluasi, harus menyeluruh terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan, supaya kemudian harus disiapkan dulu yang namanya protokol-protokol itu," kata Adib.

Ia khawatir jika pemerintah hanya membuat kebijakan berdasarkan data kerentanan usia di bawah 45 tahun, maka akan melahirkan potensi sumber penularan baru.

"Sebuah upaya kebijakan harus ada langkah-langkah atau kajian yang lebih komprehensif terkait juga urusan mempersiapkan untuk masyarakat kembali seperti biasa maka harus ada protokol-protokol yang disiapkan terlebih dahulu," ungkap Adib.

"Fasilitas kesehatan juga harus diperkuat," lanjutnya.



FKM UI

Pakar Epidemiologi dari FKM UI, Pandu Riono, menanggapi pernyataan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, yang mengatakan warga berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja untuk mencegah

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengizinkan warga bekerja berdasarkan jenis pekerjaan, bukan kelompok usia. Ia menyebut pekerjaan dengan risiko kecil terpapar Corona, dapat diizinkan secara bertahap.

"Pelonggaran itu tentu jenis-jenis pekerjaan tertentu yang kurang beresiko, diizinkan secara bertahap, bukan serentak. Jadi bukan berdasarkan usia, (tapi) berdasarkan jenis pekerjaan tertentu," ujar Pandu ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).

Ia menyebut pekerjaan seperti petani atau nelayan dianggap sebagai pekerjaan dengan risiko kecil terpapar virus. Sementara, buruh pabrik memiliki risiko tinggi.

Pandu mengatakan pernyataan Doni kurang lengkap kebijakan tersebut terkesan setengah-setengah.

"Seharusnya membicarakannya itu satu paket sekaligus, kapan mau dilonggarkan? bagaimana persyaratannya? jenis pekerjaannya apa yang dilanggarkan dan dimudahkan?" tutur Doni.


"Kalau kayak begini kan seakan-akan semua jenis pekerjaan di bawah usia 45 tahun itu sampai umur berapanya kan nggak jelas juga," tuturnya.

Ia menilai sebaiknya pemerintah pusat membicarakan mengenai rencana pelonggaran tersebut dikaji secara internal. Ia meminta pemerintah tak melempar sepotong-sepotong kebijkan sehingga membuat publik bingung.

"Saya setuju kalau membicarakan hal tersebut di internal dulu membicarakan berdasarkan kajian-kajian saintifik, bukan ide-ide semata tanpa dasar yang kuat, asumsi-asumsi yang kurang dipertanggungjawabkan," jelas Pandu.

"Saya lebih cenderung memilih jenis pekerjaan bukan kelompok usia," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads