Wanti-wanti Jokowi agar Hati-hati soal Pelonggaran PSBB

Round Up

Wanti-wanti Jokowi agar Hati-hati soal Pelonggaran PSBB

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 22:30 WIB
Presiden Jokowi Ikuti KTT Gerakan Non-Blok
Foto: Biro Pers Setpres
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara seputar wacana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang digaungkan Menko Polhukam Mahfud Md. Jokowi meminta pelonggaran PSBB dilakukan dengan hati-hati.

"Pelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati. Tidak dilakukan secara tergesa-gesa," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PSBB yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).

Jokowi mengatakan keputusan pelonggaran PSBB harus dipikirkan dan dipertimbangkan matang. Keputusan harus didasarkan pada data-data faktual di lapangan.

"Semua didasarkan pada data lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," ujarnya.

Awalnya Menko Polhukam Mahfud Md mengemukakan pemerintah sedang memikirkan relaksasi PSBB sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat PSBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menilai bila masyarakat terlalu dikekang dapat menimbulkan stres yang akhirnya berdampak menurunkan imunitas serta membuat tubuh menjadi lemah.

"Kita tahu ada keluhan ini sulit keluar, sulit berbelanja, dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud saat siaran langsung melalui Instagram-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (2/5).


Pelonggaran-pelonggaran aktivitas pada relaksasi PSBB itu seperti mengizinkan rumah makan untuk buka, namun dengan menerapkan protokol tertentu. Menurutnya, imunitas masyarakat bisa menurun jika masyarakat merasa stress karena dikekang dengan aturan PSBB.

Pernyataan Mahfud kemudian jadi sorotan dan kritik dari sejumlah tokoh.

Tim Pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menegaskan relaksasi PSBB disebut sebaiknya tidak diimplementasikan dalam waktu dekat sebab pelonggaran PSBB membutuhkan perencanaan dan harus dilakukan secara bertahap.

"Semuanya perlu direncanakan, kapan idealnya, nah ini perlu didiskusikan lebih lanjut, karena kita perlu data yang akurat untuk mengindikasikan tidak ada penularan lagi dan mempersiapkan layanan kesehatan seperti tes pada penduduk yang asimptomatik, surveilans yang ketat. Ya apakah itu yang akan dipakai, berapa lama setelah penurunan tersebut, kemudian dilepas retriksinya, restriksi yang mana, persyaratan apa yang harus dipenuhi," ungkap Tim Pakar FKM UI Pandu Riono, Minggu (3/5/2020).

Sementara itu, Pemprov DKI yang melaksanakan PSBB memastikan belum akan melakukan pelonggaran. Menurut Ketua II Gugus Tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto, antisipasi penyebaran Corona tak boleh menurun karena masih banyaknya kasus baru yang muncul di Ibu Kota.

"Sampai saat ini, fakta menunjukkan bahwa setiap hari masih muncul banyak kasus baru COVID-19 di Jakarta. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 tidak boleh menurun atau kendor," kata Catur.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang wilayahnya juga memberlakukan PSBB pun mempertanyakan pernyataan Mahfud. Menurut dia, tak ada pasar yang ditutup selama PSBB diberlakukan sehingga tidak membuat masyarakat kesulitan berbelanja atau mencari makanan.

Wacana yang diungkapkan Mahfud juga mendapat kritik dari Wasekjen PD Irwan yang menilai hal yang membuat masyarakat stres bukan kebijakan PSBB, melainkan ketidakmampuan negara menjamin biaya hidup masyarakat selama pembatasan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun tak setuju dengan ide pelonggaran PSBB. Menurutnya, relaksasi PSBB tidak tepat dilakukan bila kecepatan penularan COVID-19 belum berhasil dikendalikan. Ia menilai kecepatan penularan virus Corona belum bisa dikendalikan sehingga relaksasi PSBB bukan langkah yang tepat.

Hal senada juga disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto. Ia mengatakan kebijakan pelonggaran aturan PSBB itu diatur di wilayah pemerintah daerah (pemda). Yuri pun menilai kebijakan pelonggaran PSBB bukan wilayah Kemenko Polhukam.

Pihak Istana juga telah memberikan tanggapan. Istana menilai relaksasi PSBB bisa dilakukan jika penurunan kasus Corona di Indonesia signifikan.

Dany menilai usulan pelonggaran itu harus didasari alasan yang kuat. Hal ini bertujuan mencegah adanya gelombang kedua penyebaran virus Corona.

Halaman 2 dari 2
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads