Pengacara ABK WNI Nilai Sumber Masalah Ada di Agen Penyalur Tenaga Kerja

Pengacara ABK WNI Nilai Sumber Masalah Ada di Agen Penyalur Tenaga Kerja

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 20:43 WIB
-
Ilustrasi pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal pencari ikan berbendera China. (iStock)

Tim pengacara menduga agen penyalur para ABK itu tidak melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan hidup yang layak para ABK kapal Long Xing 629. Para ABK diberi makanan tidak segar, umpan ikan yang berbau yang bisa membuat keracunan dan gatal-gatal, serta disuruh meminum air laut yang telah disuling. Para ABK akhirnya menderita penyakit misterius berupa badan bengkak-bengkak, sakit di dada, dan sesak napas. Empat ABK meninggal dunia.

"Ini jelas bentuk perbudakan modern, dimana pihak Penyalur (agensi) tutup mata akan hal ini dan hanya mengejar keuntungan semata," kata tim pengacara para ABK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boris menemukan enam masalah ABK WNI yang sering muncul. Pertama, perekrutan yang sekadar formalitas. Syarat perekrutan cuma satu, yakni 'mau kerja'. Tak ada pembekalan keterampilan atau pelatihan yang memadai. Kedua, tak ada standar gaji yang bisa menjadi acuan para ABK, padahal mereka diiming-imingi gaji tinggi oleh agen penyalur tenaga kerja.

Ketiga, mekanisme pengaduan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada. Para ABK bingung harus mengadu kepada siapa saat mendapatkan masalah di kapal. Keempat, tidak ada standardisasi perjanjian di antara penyalur tenaga kerja. Kelima, situasi kerja tidak layak, jam kerja melampaui batas kemanusiaan, makanan tidak layak, dan tenaga medis tidak ada. Terakhir, manipulasi sertifikat pelaut alias pemalsuan dokumen.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah harus membuat kebijakan, mengawasi para perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja, dan memastikan semua berjalan sesuai aturan sehingga tidak ada lagi ABK yang diperbudak, diperlakukan tidak manusiawi, sampai harus meregang nyawa," desak Boris.

Pengacara menduga kasus ini terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hari ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil perusahaan yang menjadi agen penyalur 8 ABK, nama agen penyalur ABK itu adalah PT APJ. Ferdy menjelaskan penyidik memerlukan dua alat bukti, yakni keterangan saksi maupun surat-surat dokumen untuk bisa menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan, serta menentukan tersangka.

"Kalau nanti sudah ada dua alat bukti bahwa terjadi TPPO, maka kita akan naik sidik. Alat bukti yang dimaksud keterangan saksi-saksi dan surat berupa dokumen. Sore mungkin akan dilakukan gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Selasa (12/5).


(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads