Bareskrim Polri memanggil perusahaan yang menjadi agen penyalur 8 anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, Long Xing. Panggilan Bareskrim kepada perusahaan tersebut dalam rangka pemeriksaan terkait seluk beluk prosedur perekrutan serta pemberangkatan para ABK.
"Kami undang PT APJ," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
Ferdy menuturkan dari 8 ABK yang diberangkatkan PT APJ, 2 di antaranya masih berlayar. Sementara itu 5 sudah kembali ke Tanah Air dan satu sisanya adalah yang dilarung di Kapal Long Xing 629.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(PT APJ) agen yang memberangkatkan 8 ABK. Dua (ABK) masih belum pulang, masih berlayar, satu (ABK) meninggal dunia dan 5 (ABK) sudah kembali. Dua di kapal Long Xing 802 - 830, satu termasuk yang dilarung," papar Ferdy.
Usai melakukan pemeriksaan, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Gelar perkara direncanakan dilakukan sore ini.
"Habis (pemeriksaan) itu gelar (perkara) untuk menentukan staus naik ke penyidikan atau tidak, dan ada atau tidaknya unsur pidana. Sehabis periksa, langsung gelar perkara," ujar Ferdy.
Ferdy menjelaskan penyidik memerlukan dua alat bukti, yakni keterangan saksi maupun surat-surat dokumen untuk bisa menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan, serta menentukan tersangka.