Selain Imigrasi, Agen Penyalur ABK WNI ke Kapal China Juga Diperiksa Bareskrim

Selain Imigrasi, Agen Penyalur ABK WNI ke Kapal China Juga Diperiksa Bareskrim

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 15:07 WIB
Gedung Mabes Polri
Foto: Mabes Polri (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri memanggil perusahaan yang menjadi agen penyalur 8 anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, Long Xing. Panggilan Bareskrim kepada perusahaan tersebut dalam rangka pemeriksaan terkait seluk beluk prosedur perekrutan serta pemberangkatan para ABK.

"Kami undang PT APJ," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Ferdy menuturkan dari 8 ABK yang diberangkatkan PT APJ, 2 di antaranya masih berlayar. Sementara itu 5 sudah kembali ke Tanah Air dan satu sisanya adalah yang dilarung di Kapal Long Xing 629.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(PT APJ) agen yang memberangkatkan 8 ABK. Dua (ABK) masih belum pulang, masih berlayar, satu (ABK) meninggal dunia dan 5 (ABK) sudah kembali. Dua di kapal Long Xing 802 - 830, satu termasuk yang dilarung," papar Ferdy.

Usai melakukan pemeriksaan, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Gelar perkara direncanakan dilakukan sore ini.

ADVERTISEMENT

"Habis (pemeriksaan) itu gelar (perkara) untuk menentukan staus naik ke penyidikan atau tidak, dan ada atau tidaknya unsur pidana. Sehabis periksa, langsung gelar perkara," ujar Ferdy.

Ferdy menjelaskan penyidik memerlukan dua alat bukti, yakni keterangan saksi maupun surat-surat dokumen untuk bisa menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan, serta menentukan tersangka.

"Kalau nanti sudah ada dua alat bukti bahwa terjadi TPPO, maka kita akan naik sidik. Alat bukti yang dimaksud keterangan saksi-saksi dan surat berupa dokumen. Sore mungkin akan dilakukan gelar perkara," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa pihak Imigrasi dalam penyelidikan ini. Pihak Imigrasi yang diperiksa berasal dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Pemeriksaan pihak Imigrasi terkait paspor yang menjadi bekal ABK bekerja di Kapal Long Xing. Polisi dari 14 paspor ABK yang telah dipulangkan ke Tanah Air, 4 diterbitkan Kantor Imigrasi Tanjung Priok dan 10 diterbitkan Kantor Imigrasi Pemalang.

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga melakukan eksploitasi terhadap para pekerjanya.

Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun salah satu dari mereka meninggal. Akhirnya 14 ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Bareskrim Polri pun menyelidiki dugaan TPPO di balik proses perekrutan para ABK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads