Belasan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) diperbudak di kapal berbendera China. Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) mengaku serius menindaklanjuti laporan itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, dalam jumpa pers reguler tertanggal 11 Mei waktu setempat, yang diakses detikcom dari situs Kementerian Luar Negeri China, Selasa (12/5/2020).
"China menanggapi laporan itu dengan sangat serius dan sedang menyelidiki," kata Zhao Lijian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menanggapi laporan itu dengan serius, Zhao juga menilai laporan beberapa media tidak faktual. Dia menjawab pertanyaan wartawan South China Morning Post mengenai tanggapan China atas Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi yang mengutuk perlakuan terhadap WNI di kapal pencari ikan itu.
"Pihak China berkomunikasi erat dengan pihak Indonesia mengenai hal ini dan akan menangani isu ini berdasarkan fakta dan hukum," kata Zhao Lijian.
Ada 3 ABK WNI kapal Long Xing 629 yang meninggal dunia. Jenazahnya dilarung ke laut. Ada pula 1 ABK WNI dari kapal itu yang meninggal dunia sesampai di Busan, Korea Selatan. Sebanyak 14 ABK WNI lainnya selamat dan sudah pulang ke Indonesia. Mereka mendapat perlakuan diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan perbudakan selama bekerja di kapal China.
"Kita mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami ABK kita selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan RRT," kata Retno dalam keterangan pers, Minggu (10/5) kemarin.