Polisi memeriksa pihak Imigrasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, Long Xing 629. Kaitannya dengan Imigrasi, polisi ingin mengecek keabsahan paspor dan data dalam paspor 14 ABK yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
"Kami akan cek kebenaran paspor dan data di situ," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).
Ferdy mengatakan pemeriksaan dilakukan pada hari ini. Ada dua pihak Imigrasi yang diperiksa, yaitu dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok dan Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 14 ABK, 4 paspor yang dikeluarkan oleh (kantor Imigrasi) Tanjung Priok. Sepuluh paspor (diterbitkan oleh) Imigrasi Pemalang," ucap Ferdy.
Ferdy menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak Kantor Imigrasi Tanjung Priok dilakukan secara tatap muka. Namun untuk pemeriksaan pihak Kantor Imigrasi Pemalang dilakukan secara virtual.