Secara terpisah, DNT Lawyers selaku pengacara para ABK WNI menyampaikan ada 11 bentuk eksploitasi yang dialami para ABK kapal bernama Long Xing 629 itu. Mereka diberi makanan tidak layak berupa ayam yang sudah 13 bulan berada di freezer, sayuran tidak segar, hingga umpan makan ikan yang berbau. Makanan itu membuat keracunan. Para ABK minum air laut yang telah disuling tapi masih asin dan tidak layak dikonsumsi.
ABK Indonesia bekerja 18 jam sehari, bahkan hingga 48 jam tanpa istirahat bila tangkapan ikan sedang berlimpah. ABK WNI mengalami kekerasan fisik dari wakil kapten kapal serta ABK China. Kerja keras, makanan tidak layak, dikerasi secara fisik, gajinya kecil pula. Bukan hanya gaji kecil, gaji juga tidak dibayarkan penuh selama tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, Polri juga menyelidiki indikasi eksploitasi di Kapal Long Xing 629. Pihak Polri telah memeriksa 14 ABK WNI itu.
"Sementara ada indikasi telah terjadi eksploitasi di kapal tersebut dari kesaksian 14 crew kapal, sebagai bukti awal untuk kami follow up," kata Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung, saat dikonfirmasi, Minggu (10/5).
(dnu/fjp)