Riau - Salah satu sarat untuk bisa maju sebagai balon kepala daerah tentulah tes kesehatan jasmani dan rohani. Tapi surat kesehatan salah satu pasangan balon Bupati Pelalawan, Riau, terjadi kejanggalan. Muncul dua surat catatan medis dari dua dokter yang isinya berbeda.Hal itu terjadi pasangan pasangan balon Bupati Pelalawan, T Azmun dan Rustam Efendi. Dalam pasangan balon bupati Pelalawan priode 2006 sampai dengan 2011 ini, menimbulkan tanda tanya besar. Bakal calon wakil bupati Pelalawan Rustam Efendi memiliki dua surat dari medis dengan hasil berbeda.Awalnya pasangan ini menerima surat keterangan medis bahwa kondisi kesehatannya bermasalah. Belakangan keluar lagi surat dari dokter kedua yang menyatakan Rustam sehat secara medis. Padahal kedua surat yang direkomendasikan ke KPUD Pelalawan sebagai bagian tahapan seleksi Balon-Wabup berasal dari lembaga yang sama. "Untuk tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam maka perlu langkah alternatif. Langkah itu pasangan balon T Azmun dan Rustam Effendi dites ulang kembali kesehatannya dengan tim mendis independen yang ditunjuk pihak KPUD setempat," kata Sekretaris Kumpulan Suara Rakyat Pelalawan (KSRP) Mulyono, dalam perbincangan dengan
detikcom Sabtu (17/12/2005).Menurut Mulyono, tes ulang medis biasa dilakukan agar akurasi dari catatan medis tersebut teruji dan masyarakat pemilih tidak dibinggungkan dalam menentukan sikap dalam memilih kepala daerah mereka. Agar tes ulang ini hasilnya baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan ilmu kedokteran bisa berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau. "Untuk pimpinan RT saja, warga kita ingin orang yang sehat. Apalagi untuk seorang kepala daerah. Kesehatan termasuk faktor pendukung kenerja seorang pemimpin, agar lebih baik," ujarnya. Mulyono juga menyarankan, agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan harus berhati-hati sebelum menetapkan Balon Bupati/Wakil Bupati Pelalawan. Langkah verifikasi administrasi dan pengujian secara
cross check terhadap persyaratan Balon, termasuk lembaran isian formulir yang ditandatangani oleh setiap bakal calon serta dukungan partai politik harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum berlaku."Ini perlu dilakukan, agar penetapan nama Balon menjadi calon sah secara hukum dan administrasi," jelasnya.
(ahm/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini