Menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non-PSBB di wilayah Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar, mulai menerapkan penjagaan jarak untuk pedagang pasar. Tujuan physical distancing ini supaya para pedagang tidak berkerumun.
"Jelang penerapan Peraturan Wali Kota Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, sebagian pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari dipindah ke Pelataran Pasar Badung. Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter, hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumun sebagai upaya pencegahan COVID-19," kata Humas Pemkot Denpasar I Gede Dewa Rai kepada detikcom, Minggu (10/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penataan jarak pedagang pasar ini sudah dimulai beberapa hari kemarin. Hal ini untuk mengikuti imbauan Pemkot Denpasar, yakni pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non-PSBB.
![]() |
"Penataan jarak antarpedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5) kemarin. Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Dewa Rai.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non-PSBB di wilayah Denpasar sendiri akan dimulai pada pertengahan Mei. Diharapkan nantinya masyarakat bisa mengikuti dengan disiplin.
(dnu/dnu)