Pemerintah Kota Denpasar tengah merancang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non-pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Saat ini kami sedang membahas rancangan peraturan wali kota (perwali) untuk penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non-PSBB berbasis desa kelurahan dan desa adat," ujar Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).
Kebijakan ini akan melibatkan desa adat sebagai bentuk kearifan lokal. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi administratif dan sanksi adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini. Hanya, turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk sanksi adat, karena kami juga akan melibatkan desa adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal," kata Rai Mantra.
Rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) ini dimunculkan karena masih banyaknya warga yang tidak disiplin dalam menerapkan sosial distancing. Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, hingga pengetatan pengawasan perbatasan penduduk.
"Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi. Jadi diharapkan masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran COVID-19. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha," tegas Rai Mantra.
(knv/knv)