PSBB Palangka Raya Berlaku Sejak 11 Mei Selama 14 Hari

PSBB Palangka Raya Berlaku Sejak 11 Mei Selama 14 Hari

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 09 Mei 2020 00:32 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. PSBB Kota Palangka Raya akan diberlakukan sejak Senin, 11 Mei 2020, sampai 14 hari ke depan.

"Dari tanggal 11 (Mei) ke 14 hari ke depan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2020).

Fairid juga menjelaskan soal PSBB di wilayahnya itu melalui akun Instagram-nya @fairidnaparin yang diizinkannya untuk dikutip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk PSBB teknis dan aturan nanti melalui tim gugus tugas COVID-19 serta bu wakil (wakil wali kota), ketua DPRD, forkompimda sedang mengatur bunyi perwali. Saya menitip pesan yang penting keselamatan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dan memutus mata rantai COVID-19. Sekedar untuk info, hasil risalah rapat tim tadi malam bahwa akan diterapkan tanggal 11 Mei 2020," tulisnya.

Fairid menjelaskan, aturan saat PSBB dijelaskan dalam perwali yang akan diterbitkan dalam waktu dekat agar benar-benar terstruktur, terarah, dan fokus memutus rantai COVID-19. Fairid menegaskan aturan saat PSBB akan diterapkan dengan humanis.

ADVERTISEMENT

"Tentunya kita akan melakukan sosialisasi dulu tentang aturan PSBB nantinya ke masyarakat agar tidak kaget. Yakin saja kami bertindak secara humanis dan sebijak mungkin. Serta secermat mungkin memperhitungkan dampaknya. Mohon kerja samanya nanti ya Bapak, Ibu, Saudara/i-ku sekalian," ujarnya.

Selain itu, Fairid menjelaskan soal kondisinya setelah 11 hari dinyatakan positif COVID-19. Dia saat ini sedang menunggu hasil tes swab.

"Sudah lama rasanya tidak berjabat tangan seperti dulu. Tidak kerasa ini (Jumat) hari ke-11 saya isolasi sejak dinyatakan positif COVID-19. Alhamdulillah kabar saya baik dan sehat-sehat saja, dokter menyatakan fit untuk kesehatan seperti slide ke-8, hasil check up saya hari ini 8-5-2020, tinggal menunggu hasil swab saja, mudah-mudahan negatif. Amiiin," tuturnya.

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan PSBB di Palangka Raya. Keputusan tersebut ditetapkan Menkes pada 7 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020.

Dituliskan, kasus COVID-19 di Palangka Raya telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

PSBB di Palangka Raya ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

"Usulan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya," kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Selanjutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads