Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar disinggung dalam ribut-ribut antara Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar. Mendes Halim angkat bicara terkait hal ini.
Halim mengatakan tidak ada perubahan dari dua SE yang disinggung tersebut, yakni SE Nomor 8 dan Nomor 11 Tahun 2020. Menurutnya malah ada penambahan. Dia menyebut itu pun sesuai tuntutan situasi COVID-19 dan harus mengambil langkah cepat.
"Lha itu mbak, aku nggak tahu. Aku hanya dengar kata orang regulasi Kemendes overlaping dan sering berubah. Setelah tak cek satu per satu, ternyata nggak ada yang overlaping. Juga tidak ada perubahan, yang ada penambahan. Dan itu karena tuntutan situasi kondisi COVID-19 ini harus diambil langkah cepat dan tepat," kata Halim ketika dihubungi, Kamis (7/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menekankan tidak ada tumpang tindih antara dua SE tersebut. Dalam SE No 11, jelasnya hanya menambah beberapa poin.
"Yang pasti nggak ada yang tumpang tindih antara SE 8/2020 tertanggal 24 Maret 2020 dengan SE 11/2020 tertanggal 30 Maret 2020. Penggunaan Dana Desa untuk pertama Pencegahan dan Penanganan COVID-19, kedua BLT, dan ketiga PKTD," ujarnya.
"SE 11/2020 berisi mengubah angka 2 huruf a poin 2 dalam SE 8/2020. Semula berbunyi : Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya. Menjadi: Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun belum menerima," lanjut Halim.
Sebelumnya, Bupati Boltim Sehan Salim mengkritik Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap COVID-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Sehan Salim mengkritik surat edaran yang menyatakan penggunaan Dana Desa hanya bisa lewat program padat karya, bukan yang lain-lain. Padahal, Sehan menyebut pihaknya telah merealokasi anggaran--salah satunya dari Dana Desa--untuk penanganan COVID-19 sebelum surat Mendes itu turun.
"Intinya Dana Desa hanya untuk padat karya, tidak untuk macam-macam. Sehingga rencana kita pakai Dana Desa batal setelah surat itu turun," ucap Sehan, Senin (6/5).
Simak video Izinkan Transportasi Beroperasi, Kemenhub Sedang Siapkan Surat Edaran:
(eva/rfs)