Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
"Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019," kata Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menjelaskan berkaca dari investigasi kasus TPPO yang dilakukan LPSK pada pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban. Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.
"Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak, mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC," ujar Edwin.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan ada 46 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia bekerja di empat kapal berbendera China. Keempat kapal itu adalah Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Tyan Yu Nomor 8. Dari Long Xin 629, ada empat WNI yang meninggal dunia, sebanyak 3 WNI dilarung ke laut.
"Mengenai kronologi, ada 46 awak kapal Indonesia yang bekerja di empat kapal tersebut," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5).
(yld/rfs)