Untuk diketahui, Bupati Boltim Sehan Salim mengkritik Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Sehan Salim mengkritik surat edaran yang menyatakan penggunaan Dana Desa hanya bisa lewat program padat karya, bukan yang lain-lain. Padahal, Sehan menyebut pihaknya telah merealokasi anggaran--salah satunya dari Dana Desa--untuk penanganan COVID-19 sebelum surat Mendes itu turun.
Sikap Mendes PDTT lewat sejumlah surat inilah yang dikritik Sehan. Menurut Sehan, ini memperlambat kerja daerah dalam menangani COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap Sehan ini disoroti Bupati Lumajang Thoriq. Sehan pun bingung kenapa Bupati Lumajang balik menyerangnya, padahal dirinya mengkritisi pusat, bukan sesama daerah.
(zap/knv)