Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 18:36 WIB
Eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia merupakan tersangka dalam kasus suap impor bawang putih
I Nyoman Dhamantra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dhamantra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu dihitung setelah Dhamantra selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," katanya.

Hakim meyakini perbuatan Dhamantra dilakukan bersama Miranti, yang merupakan orang kepercayaannya, dan Elviyanto, seorang direktur PT Asia Tech. Keduanya juga divonis oleh hakim.

Miranti dan Elviyanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya diyakini hakim terlibat dalam kasus suap impor bawang putih ini.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Elviyanto dan Miranti masing-masing berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," kata hakim.

Dhamantra dkk bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT