Suap Impor Bawang Putih, Eks Anggota DPR Nyoman Dituntut 10 Tahun Penjara

Suap Impor Bawang Putih, Eks Anggota DPR Nyoman Dituntut 10 Tahun Penjara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 23:00 WIB
Eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra kembali jalani sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.
I Nyoman Dhamantara menjalani sidang kasus suap impor bawang putih. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini menerima suap terkait impor bawang putih. I Nyoman dinilai melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Nyoman bersama Mirawati yang merupakan orang kepercayaan dan Direktur PT Asia Tech Elviyanto. Jaksa menyebut uang Rp 3,5 miliar diberikan agar Nyoman selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 dapat mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Nyoman bersama Mirawati dan Elviyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan (disepakati) seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan Chandrya Suanda alias Afung, Doddy Wahyu dan Zulfikar," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Nyoman selama 5 tahun. Dalam surat tuntutan itu jaksa juga menyertakan sejumlah bukti penguat berupa bukti percakapan dan rekaman suara berkaitan dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula pada awal tahun 2019, saat Afung dibantu Doddy Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir berniat mengajukan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui 4 perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

Padahal diketahui Afung belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada tahun 2018. Atas hal tersebut, Doddy melakukan pertemuan dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN agar dibantu dan menanyakan cara urus kuota impor bawang putih, Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaannya.

Kemudian terjalin lah komunikasi Doddy dan Mirawati hingga akhirnya Afung memiliki jalur untuk mengurus SPI di Kementerian Perdagangan.

Tak hanya pengurusan surat perizinan impor (SPI), Dody juga meminta dibantu pengurusan RIPH, mengingat RIPH yang diajukan oleh Afung tidak keluar. Dari situlah mulai terjadi kesepakatan antara Nyoman dan Afung melalui orang kepercayaan keduanya Elviyanto dan Dody dengan penyerahan uang Rp 3,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, Nyoman diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads