Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan sebanyak 39.193 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di lembaga permasyarakatan (lapas).
"Kami sampaikan di 30 April 2020 jam 8.00 WIB pagi, itu kita sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi sebanyak 39.193 (narapidana)," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Yunaedi dalam acara Opini Pandemi COVID-19 dan Asmilasi Narapidana secara online, Rabu (6/5/2020).
Yunaedi mengatakan, selain untuk mencegah penularan COVID-19, program asimilasi ini diakui dapat menghemat anggaran. Menurutnya, penghematan anggaran itu bisa mencapai Rp 341 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"39.193 orang dikalikan hari tinggal mulai dari bulan April sampai Desember nanti, sekitar 270 hari dikalikan dengan biaya Rp 32.269 per orang setiap harinya. Karena apa? Ada biaya makan, ada perawatan kesehatan, ada lain-lainnya. Maka diakumulasikan anggarannya bisa menghasilkan penghematan anggaran sekitar Rp 341 miliar penghematan anggaran di tahun 2020," tuturnya.
Selain itu, kata Yunaedi, program asimilasi juga mampu mengurangi kapasitas narapidana di lapas. Dia menjelaskan, setidaknya jumlah kelebihan kapasitas di lapas menjadi 76 persen yang tadinya mencapai 106 persen.
"Tentu dampak pelonggaran ini di-over kapasitas isi 270 ribu sekian (napi) maka menurun menjadi 232 ribu sekian (napi) dari over crowded 106 persen menjadi 76 persen," pungkas Junaedi.
Ada Napi Kembali Berulah Usai Bebas, Komnas HAM: Cabut Asimilasinya!:
(mae/mae)