Walkot Backup Bu Camat yang Dituding Bubarkan Salat Jumat

Round-Up

Walkot Backup Bu Camat yang Dituding Bubarkan Salat Jumat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 09:01 WIB
Camat di Kota Parepare, Sulsel, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penodaan agama. Ia dilaporkan karena disebut membubarkan salat Jumat di masjid setempat.
Camat di Kota Parepare, Sulsel, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penodaan agama (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, 'pasang badan' untuk Camat Ujung Ulfah Lanto yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan pembubaran salat Jumat. Taufan yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare itu melaporkan balik warga yang mempolisikan Ulfah.

Kasus ini berawal dari insiden pembubaran salat Jumat di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu. Camat Ujung disebut melakukan pembubaran karena khawatir warga terinfeksi virus Corona yang sedang mewabah. Namun Polisi menyebut bukan si camat yang langsung melakukan pembubaran.

Belakangan ada warga yang tidak puas dengan aksi sang Camat dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Aksi sang camat ini juga sempat ramai beredar di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembubaran cuma satu orang yang masuk (ke dalam masjid) dan itu bukan Pak Camat, iya cuma 'teriak bubar- bubar'," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi detikcom, Kamis (30/4/2020).

Ibrahim mengatakan laporan polisi terhadap Camat tersebut diterima pihak Polres Parepare, pada Senin (26/4). Ulfah dilaporkan atas tuduhan penodaan agama.

ADVERTISEMENT

Ulfah juga sudah menyampaikan klarifikasi mengenai tuduhan penodaan agama yang ditujukan kepada dirinya. Ulfah menegaskan bukan dia yang membubarkan salat Jumat warga.

"Bukan saya yang masuk ke masjid teriak bubar ke jemaah, tapi itu ada 2 tokoh masyarakat setempat yang masuk menyampaikan agar jemaah mendengarkan imbauan Pemerintah," ujar Ulfah Lanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (30/4).

Ulfah menjelaskan, peristiwa pada Jumat (17/4) itu bermula saat ia dan sejumlah jajaran Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Ujung, seperti polisi militer, Lurah, Kapolsek, Danramil, serta KUA, melakukan pemantauan ke sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Ujung, dengan maksud mengimbau warga agar sementara tidak salat Jumat dulu karena ada ancaman wabah Corona.

Masjid Ar Rahma atau lokasi keributan yang dimaksud, merupakan masjid terakhir yang dikunjungi tim Gugus Tugas COVID-19 pada hari itu. Tepat pada pukul 10.30 Wita, Ulfah dan timnya tiba di halaman masjid yang pada saat itu belum ada jemaah. Alhasil, tim memberi imbauan agar tak salat Jumat dahulu melalui pengeras suara masjid.

"Sampai di sana, pukul 10.30 Wita, kondisi masjid (Ar Rahma) masih kosong. Jadi saya bilang ke Pak KUA-nya, 'Pak KUA, mumpung masjid ini masih kosong, belum ada jemaah, silahkan bapak masuk memberikan imbauan ke masyarakat melalui pengeras suara bahwa hari ini tidak dilaksanakan salat Jumat dulu," ucap Ulfah. Dia menjelaskan kejadian awal saat Tim Gugus Tugas COVID-19 tiba di masjid Ar Rahma.

"Akan tetapi yang dilaksanakan hanya adzan yang menandakan bahwa waktu salat zuhur sudah masuk dan diharapkan semua masyarakat kembali ke rumah masing-masing untuk melaksanakan salat zuhur," imbuhnya.

Camat di Parepare Bubarkan Jumatan? Ini Faktanya:

Saat berjaga di depan masjid inilah tiba-tiba datang dua tokoh masyarakat setempat. Ulfah mengaku kenal dengan kedua tokoh masyarakat tersebut.

Kendati imbauan telah diberikan, lanjut Ulfah, rombongan jemaah tetap berdatangan ke masjid. Mereka tetap melaksanakan ibadah Jumat seperti biasa.

Kondisi jemaah yang terus berdatangan tersebut membuat Ulfah dan timnya menutup pintu dan pagar masjid agar perkumpulan jemaah tidak semakin bertambah. Ulfah mengatakan, saat itu timnya memilih berjaga di depan masjid.

"Melihat kapasitas di dalam sudah semakin banyak, berinisiatif lah POM untuk menutup pintu, pagar, jangan sampai bertambah masyarakat yang datang kita tidak tahu latar belakangnya dan dia masuk lagi semua akhirnya ditutup," kata Ulfah.

"Saya bilang juga cocok Pak, yang di dalam saja kita jagai, yang belum masuk ndak usah masuk, saya bilang," imbuhnya.

"Saya tahu persis orangnya. Dia bilang 'Bu Camat, di dalam itu ada apa,' saya jawab 'tidak tahu juga Pak, kayaknya lagi khutbah," ujar Ulfah menirukan isi percakapannya dengan kedua tokoh masyarakat tersebut.

Kedua tokoh masyarakat ini lantas meminta kepada Ulfah agar diberi izin menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak usah salat Jumat.

"Berhubung orang ini saya kenal persis bahwa dia tokoh masyarakat. Saah satunya itu mantan Ketua Panitia masjid dan donatur tetap, jadi pemikiran saya dia masuk dia didengar masyarakat, jadi saya bilang oh iya kalau memang kita mau masuk 'silahkan mi Pak', akhirnya masuk mi kan dalam video 2 orang tokoh itu," katanya.

Sementara itu, Front Pembela Umat (FPU) Kota Parepare, Sulsel mengatakan laporan warga terkait pembubaran salat Jumat di Masjid Ar Rahma yang menyeret nama Camat Ujung, Ulfah Lanto adalah buntut dari kurang sosialiasi kepada masyarakat mengenai boleh tidaknya melakukan salat di masjid. Pihak pelapor juga mengomentari pernyataan Sekretaris MUI Sulsel yang turut angkat bicara perihal tersebut.

"Kami sesalkan pernyataan Sekretaris MUI Sulsel, dalam hal ini Prof Gholib, tanpa didahului tabayun dan memperhatikan duduk masalahnya, seolah-olah mengerti duduk perkaranya, apa yang terjadi," terang Sekretaris FPU Kota Parepare, Abdul Rahman Saleh, Jumat (1/5).

Pelaporan penodaan agama, kata pria yang akrab disapa Arsal ini, merupakan dampak dari beberapa kejadian sebelumnya terkait surat edaran Wali Kota Parepare. Dirinya mengaku berkali-kali hendak menemui Wali Kota namun keinginannya tak terpenuhi.

"Ini adalah dampak dari terbitnya surat edaran Wali Kota. Beberapa kali kami mau bertemu Wali Kota, tapi tidak terpenuhi untuk mempertanyakan edaran tersebut," paparnya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Arsal, tidak ada larangan untuk melaksanakan salat Jumat. Arsal menuturkan yang ada hanya berupa imbauan.

"Apa yang dilakukan tidak sesuai surat edaran dengan tidak ada larangan, justru menjurus ke bentuk penodaan dan tidak memiliki etika. Karena orang masuk masjid harus wudhu dulu sementara khatib sudah khotbah lalu dibubarkan. Itu yang tidak dipahami oleh Pak Prof," terangnya.

Penasehat hukum FPU, Makmur Raona menambahkan surat edaran tersebut memberikan dampak kepada MUI dan masyarakat karena keluar tanpa koordinasi yang baik.

"Ini akibat kurangnya sosialisasi. Harus jelas apakah ini imbauan atau larangan. Kami mohon kepada elemen masyarakat, kalau mau tahu kejadiannya, konfirmasi. Jangan hanya melihat satu sisi, apa yang terjadi itu dari akibat dampak yang sebelumnya terjadi," tandasnya.

Tak lama berselang, Wali Kota Parepare Taufan Pawe melaporkan balik masyarakat yang melaporkan Camat Ujung Ulfah Lanto dengan tuduhan membubarkan salat Jumat. Taufan melaporkan warga itu karena dinilai tak mematuhi karantina kesehatan.

"Saya selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengajukan laporan balik kepada yang bersangkutan. Pertimbangannya, saya khawatir semangat kerja tim gugus bisa drop, terganggu dengan adanya perilaku-perilaku masyarakat yang tidak melihat kerja-kerja tim gugus ditempatkan secara proporsional," kata Taufan, Selasa(5/5).

Dari penelusuran, Taufan menguasakan Suardi sebagai Tim Advokat untuk mengadukan pelapor berinisial SI ke Polres Parepare. Laporan itu bernomor LP/77/V/7.1.3/2020/SPKT, tanggal 1 Mei 2020 tentang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 dan sebagaimana dimaksud PPasal 216 KUHPidana jo Pasal 218 KUHPidana.

Taufan meminta agar kejadian ini ditelusuri. Karena, lanjutnya, tim gugus tugas sudah bekerja intensif untuk mencegah penularan virus Corona.

"Kita selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini, kalau bukan masyarakat siapa lagi," terang dia.

Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto membenarkan laporan balik tersebut. Pihaknya sedang mempelajari laporan itu.

"Iya, kami masih menunggu hasil gelar perkara internal dari penyidik, nantinya dari gelar perkara tersebut akan ada rekomendasi," bebernya.

Budi berharap saling lapor antara kedua belah pihak bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. "Saya berharap dalam situasi seperti ini lebih baik mengambil jalan tengahnya saja, restoratif justice," harap dia.

Halaman 2 dari 4
(knv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads