Andi menegaskan pencabutan izin usaha toko New Agung tidak saja selama masa PSBB yang akan berakhir pada Jumat (8/5) nanti. "Kita cabut sampai waktu yang belum ditentukan," tegas Andi.
Andi lalu meminta toko New Agung agar segera mengakui dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang selama ini kerap melanggar aturan PSBK dan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau misalnya kita lihat perkembangan ke depan, ketika pihak New Agung ini bisa mengakui kesalahannya, bisa mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemerintah setempat, tentu kita akan pertimbangkan kembali (pemberian izin kembali) ," terang Andi.
Sebelumnya, Kasatpol PP Makassar Iman Hud meminta izin toko New Agung dicabut. Hal itu merupakan buntut dari insiden pada Senin (4/5), Iman Hud marah besar setelah memergoki toko alat tulis kantor terbesar dan memiliki 300-an karyawan di Makassar itu tetap buka di masa PSBB. Aksi Iman yang marah tersebut sempat viral di media sosial.
Menurut Iman, toko Agung Makassar adalah toko non-sembako sehingga dimunta tutup sementara. Namun saat tepergok, pihak toko mengaku melayani pembeli secara online, namun Imam tetaparah besar lantaran tetap ada pembeli yang bertransaksi secara langsung.
"Ini Agung bukan satu, dua, tiga kali, semenjak perlakuan PSBK, dengan adanya imbauan Perindag, sudah melewati jam operasional. Dia membuka lewat dari pukul 12.00 Wita, bahkan sampai sore, buka sembunyi-sembunyi," kata Iman kepada wartawan di Makassar, Selasa (5/5) lalu.
(nvl/nvl)