Wali Kota Parepare sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare Taufan Pawe melaporkan balik masyarakat yang melaporkan Camat Ujung Ulfah Lanto dengan tuduhan membubarkan salat Jumat. Taufan melaporkan warga itu karena dinilai tak mematuhi karantina kesehatan.
"Saya selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengajukan laporan balik kepada yang bersangkutan. Pertimbangannya, saya khawatir semangat kerja tim gugus bisa drop, terganggu dengan adanya perilaku-perilaku masyarakat yang tidak melihat kerja-kerja tim gugus ditempatkan secara proporsional," kata Taufan, Selasa(5/5/2020).
Dari penelusuran, Taufan menguasakan Suardi sebagai Tim Advokat untuk mengadukan pelapor berinisial SI ke Polres Parepare. Laporan itu bernomor LP/77/V/7.1.3/2020/SPKT, tanggal 1 Mei 2020 tentang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 dan sebagaimana dimaksud PPasal 216 KUHPidana jo Pasal 218 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Camat di Parepare Bubarkan Jumatan? Ini Faktanya:
Taufan meminta agar kejadian ini ditelusuri. Karena, lanjutnya, tim gugus tugas sudah bekerja intensif untuk mencegah penularan virus Corona.
"Kita selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini, kalau bukan masyarakat siapa lagi," terang dia.
Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto membenarkan laporan balik tersebut. Pihanya sedang mempelajari laporan itu.
"Iya, kami masih menunggu hasil gelar perkara internal dari penyidik, nantinya dari gelar perkara tersebut akan ada rekomendasi," bebernya.
Budi berharap saling lapor antara kedua belah pihak bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. "Saya berharap dalam situasi seperti ini lebih baik mengambil jalan tengahnya saja, restoratif justice," harap dia.