Petugas kesehatan juga akan memantau status kesehatan anggota keluarga selama proses karantina. Jika ada anggota keluarga yang sakit, akan dirujuk ke rumah sakit.
Selain itu, kebutuhan dasar bagi pihak yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab Pemko Medan. Karantina rumah dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cluster isolation sudah diterapkan di Medan per 1 Mei. Perwal ini juga mengatur sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan karantina.
Aturan Pemko Medan itu menuai kritik dari DPRD. Menurut DPRD, mereka yang dikarantina bukan pelaku kriminal.
"Sebenarnya kalau garis polisi tidak efektif itu dibuat. Cukup kalau dia PDP, sudah pasti, kita karantina saja langsung di hotel. Kalau dibuat garis polisi itu membuat orang jadi ketakutan, membuat masyarakat sekitar jadi ketakutan. Dia bukan kriminal kan, dia bukan kriminal atau terkait kasus hukum, bukan," kata Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Ihwan Ritonga, Senin (4/5/2020).
Dia menilai orang yang menjalani karantina rumah terkait Corona cukup diawasi secara ketat oleh kepala lingkungan atau aparat pemerintahan setempat. Dia menilai warga bakal patuh jika diberi pemahaman soal pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Corona.
"Di bawah pengawasan kepala lingkungan atau pemerintah setempat, kalau dia diisolasi mandiri, kasih keterangan, kesadaran, kita kasih jangka waktu. Kalau dia keluar kan bisa dipantau. Masyarakat pasti sadar dengan COVID-19 ini," ucapnya.
(rfs/dwia)