Seorang siswa SMK di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menyimpan luka lantaran putus cinta dengan pujaan hati. Emosi tak lagi bersama kekasih membuat si siswa nekat menyebar video mesum dirinya dengan sang mantan.
"Iya, seperti itu karena sakit hati putus," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Akibat perbuatannya, siswa berinisial R (20) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Konten mesum dirinya dengan sang mantan viral dan dinilai meresahkan.
Yani menjelaskan adegan syur R dengan mantan kekasih yang berinisial NU itu direkam pada Januari 2019. Kala itu kedua muda mudi ini kencan di kamar kos yang disewa R.
"Itu sebenarnya video kejadian lama, baru disebar tahun 2020 ini, yang sebar adalah pemeran laki-laki. Pemeran laki-laki ini masih duduk di bangku SMK, perempuan sudah lulus sekolah, sekarang kuliah, putuslah mereka, umur si lelaki lebih tua tapi masih SMA," jelas Yani.
Adegan itu lalu direkam menggunakan ponsel NU untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dibagikan ke R saat mereka masih pacaran.
Setelah hubungan mereka putus, R lalu mengirim video itu ke rekannya NA (19) pada Januari 2020. NA lalu mengirim ke E pada 18 April 2020. Lalu, E mengirim ke M. M mengirim video itu ke grup WhatsApp dan viral.
"Kita tetapkan 4 tersangka. Pertama, pemeran laki-laki, yang tiga yakni 1 perempuan dan 2 laki-laki adalah teman mereka. Kita kenakan UU ITE, itu mempertontonkan dan men-share," ujarnya.
"Minggu kemarin kita tetapkan tersangka setelah dapatkan bukti yang cukup," sambung Yani.
Meski penyidikan berlanjut, keempat tersangka tak ditahan. Yani mengungkapkan salah satu pertimbangan penyidik tak menahan keempat tersangka adalah karena berusia di bawah umur dan tersangka masih berstatus siswa serta mahasiswa.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan, menimbang ada yang masih di bawah umur dan masih sekolah dan mahasiswa," ujarnya.
Yani menyampaikan keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.