Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 12:21 WIB
Gedung PN Jaksel
Foto PN Jaksel: Ari Saputra
Jakarta -

Sopir taksi online, Ari Darmawan divonis 2,5 tahun penjara. Ari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Putus Kamis, tanggal 30 April 2020, 2 tahun 6 bulan. Itu driver tidak terdaftar di Gocar, dia memakai akun orang lain atas nama Qomarus Jaman," kata humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Ari terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. Sementara itu, kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho Sitompoel mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak menerima (vonis). Kita mau ajukan banding. Hari ini sudah tanda tangan kuasa dengan Ari untuk banding. Judex factie tidak mempertimbangkan fakta persidangan," kata Ditho saat dihubungi terpisah.

Ditho menilai ada beberapa poin keberatan. Adapun beberapa keberatan pihak pengacara, diantaranya, majelis hakim dalam pertimbangannya dinilai hanya melihat kesaksian saksi korban, padahal saksi tersebut dinilai berkali-kali berbohong dalam persidangan seperti: saksi Suhartini mengatakan tidak pernah chat dengan Dadang Supriyatna.

ADVERTISEMENT

Sementara saksi dari pihak Gojek menjelaskan berdasarkan aplikasi terdapat chat antara Saksi Suhartini dengan driver atas nama Dadang Supriyatna.

Sementara itu, JPU Boby Mokoginta mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk banding. Ia mengatakan jika pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, maka jaksa juga mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online, Ari Darmawan dituntut 3 tahun penjara. Ari dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kasus bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue Jakarta Selatan dengan tujuan daerah Damai Raya, Cipete, Jakarta Selatan.

Tidak berapa lama, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.

Namun siapa nyana, aplikasi itu masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Ari langsung menerima order tersebut. Ari menghubungi kedua penumpang tapi tidak aktif. Akhirnya Ari tidak jadi menjemput kedua penumpang. Ari didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada kedua penumpangnya.

(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads