Sopir taksi online, Ari Darmawan, dituntut 3 tahun penjara. Ari dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/4). Jaksa yang membacakan surat tuntutan adalah Boby Mokoginta.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar jaksa Boby saat membacakan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari Darmawan dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan Ari melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan barang bukti golok yang dihadirkan di persidangan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron Jakarta, Rano Tewu, mengatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa tak sesuai fakta persidangan.
"Kami telah menyusun nota pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang lampau. Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa Ari tidak bersalah. Nota pembelaan tersebut akan kami bacakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 April 2020," ujar Rano.
Kasus bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue Jakarta Selatan dengan tujuan daerah Damai Raya, Cipete, Jakarta Selatan.
Tidak berapa lama, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.
Namun siapa nyana, aplikasi itu masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Ari langsung menerima order tersebut. Ari menghubungi kedua penumpang tapi tidak aktif. Akhirnya Ari tidak jadi menjemput kedua penumpang.
Ari didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada kedua penumpangnya. Ari didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.