Korban Sempat Nego Ganti Rugi ke Keluarga Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap

Korban Sempat Nego Ganti Rugi ke Keluarga Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 18:29 WIB
Sidang Ari Darmawan
Sidang Ari Darmawan (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Amalia, korban yang juga menjadi saksi dalam perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online Ari Darmawan, mengaku menerima sejumlah uang dari keluarga Ari. Amalia menyebutkan, dia sempat meminta uang ganti rugi Rp 15 juta.

"Awalnya saya Rp 15 juta, dia bilang nggak ada duit, saya orang susah," ujar Amalia dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (13/2/2020).

Amalia mengaku pihak keluarga Ari sempat menawar untuk memberikan Rp 7 juta sebelum akhirnya menyepakati Rp 12 juta. Tidak hanya itu, Amalia menyatakan, dia membandingkan ganti rugi yang diterima orang lain dengan kasus yang sama, yang mencapai Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu dia tawar Rp 7 juta, terus jadi Rp 12 juta. Saya bilang, saya sempat tanya ke orang-orang kalau kejadian seperti itu pada Rp 50 juta, masa saya Rp 12 juta. Itu trauma sama nyawa saya Rp 7 juta?," kata Amalia.

Amalia mengatakan uang Rp 12 juta yang diterimanya dibagi dua bersama Suhartini. Namun sebagian uang tersebut disetorkan secara tunai ke bank melalui ATM-nya.

ADVERTISEMENT

"Saya hitung, saya taruh tas, saya setorkan tapi nggak semuanya. Saya ambil Rp 400 ribu buat pegangan saya seperti makan dan lain-lain," kata Amalia.

"Dibagi dua sama Suhartini, tapi dibilang dimasukin ke ATM saya dulu," sambungnya.

Amalia mengaku, dia menerima uang tersebut karena telah dirugikan. Namun dia menyebut tidak terima bila pelaku dibebaskan.

"Tidak terima kalau dibebaskan, karena (menyangkut) nyawa. (Terima uang) Karena saya ada rugi, HP ilang dan uang saya 1 juta," tuturnya.

Sebelumnya, saksi yang juga merupakan korban lain, Suhartini, mengaku menerima Rp 12 juta dari keluarga Ari. Suhartini mengaku dihubungi pihak polisi, yang menyebut pihak keluarga menawarkan ganti rugi. Menurut Suhartini, uang ini diterimanya sebagai bentuk damai serta meringankan hukuman yang akan diterima Ari.

"Pertama, kita dihubungi, pihak polisi Bapak Ridwan. Dia bilang kalau misalnya pihak dari keluarga menawarkan ganti rugi. Kalau misalnya damai, ini untuk meringankan," ujar Suhartini (12/2).

Halaman 2 dari 2
(dwia/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads