"Ditangkap kemarin siang sekitar jam 12.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/5) subuh di Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu, korban berboncengan motor dengan kekasihnya, mengejar angkot yang dikendarai oleh teman tersangka.
"Saat itu korban mengantar pacarnya mencari sang adik, Ayu yang dibawa oleh Karya. Kebetulan Ayu ini pacaran sama si pelaku," tutur Wibi.
Seketika Ayu dan kakaknya kemudian cekcok mulut. Pelaku pun ikut tersulut emosi hingga akhirnya mengambil pisau dan mengenai korban.
"Pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau dari angkot, selanjutnya AM ditusuk oleh pelaku sebanyak 4 kali," ucapnya.
Akibatnya, korban menderita luka tusuk di bagian kepala, rusuk dada dan tangan kiri. Melihat korban terkapar, pelaku langsung melarikan diri.
"Korban menderita luka di rusuk, kepala, dada, dan tangan kiri, dengan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Tidak lama setelah kejadian itu, pelaku ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini