"KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka, yakni Bowo Sidik, Asty Winasti sebagai Marketing Manager PT HTK, asisten Bowo Sidik, Indung, dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung telah divonis bersalah terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal. Sementara itu, proses penyidikan Taufik di KPK hingga kini masih berjalan.
Bowo Sidik sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (18/12/2019). Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui Indung.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran di DPR hingga munas Partai Golkar.
(ibh/idh)