Anak Bu RT vs Warga di Jakut Akhirnya Cabut Laporan

Round-Up

Anak Bu RT vs Warga di Jakut Akhirnya Cabut Laporan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Mei 2020 08:05 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto (dok. Istimewa)
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto (dok. Istimewa)
Jakarta -

Keributan masalah pembagian sembako diKoja, Jakarta Utara sempat menghebohkan media sosial. Kasus itu membuat anak Bu RT dan kakak dari warga yang menanyakan sembako itu, menjadi tersangka.

Namun kedua pihak kini telah sepakat untuk berdamai. Keduanya mengaku menyesal dan akan mencabut laporan.

"Saat ini kedua tersangka saling menyesal dan akan mencabut laporan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, polisi tidak bisa serta-merta menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk kita, Polres akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu apakah kasus ini lanjut atau dihentikan," kata Budhi.

Simak video Ribut-ribut Wanita dan Bu RT di Koja Jakut Gegara Pembagian Sembako:


Sebelumnya, keduanya saling melapor ke polisi setelah keributan tersebut. Hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi keduanya ini yang berkelahi saling melaporkan ke Polres Metro Jakarta utara, hasil pemeriksaan keduanya dijadikan tersangka dan diamankan selama 1 x 24 jam," tuturnya.

Setelah proses pemeriksaan 1 x 24 jam, keduanya kemudian dipulangkan dan tidak ditahan. Keduanya juga saling mencabut laporan masing-masing.

"Kedua tersangka tidak ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/4/2020).

Wirdhanto mengatakan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Di sisi lain, kedua tersangka juga bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," ujar Wirdhanto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi saling cakar. Dari hasil visum, keduanya sama-sama terluka akibat saling serang.

Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya diamankan karena terlibat keributan masalah sembako di Jalan Rawabinangun II, Rawabadak Utara, Koja, Jakut, pada Rabu (22/4). Mulanya, seorang warga menanyakan masalah pembagian sembako kepada Bu RT.

Namun kemudian keduanya terlibat cekcok mulut. Cekcok mulut Bu RT dan warga itu malah membuat anak Bu RT dan kakak dari warga tersebut juga ikut cekcok mulut sehingga terlibat perkelahian. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads