Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan anak dari Bu RT dan kakak dari wanita yang berseteru soal sembako di Koja, Jakarta Utara. Keduanya telah berstatus sebagai tersangka.
"Kedua tersangka tidak ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Wirdhanto mengatakan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Di sisi lain, kedua tersangka juga bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," ujar Wirdhanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi saling cakar. Dari hasil visum, keduanya sama-sama terluka akibat saling serang.
"Hasil visum, kami melakukan proses dan dari proses yang kami lakukan karena ini kejadian saling menyerang, jadi yang satu juga ada yang luka, dan lainnya juga ada yang luka, dan kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," kata Kapolres Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Budhi mengatakan FR dan NA bukanlah oknum ibu RT dan warga yang awalnya berseteru terkait sembako. Dia menyebut justru FR dan NA merupakan anak dari ibu RT dan kakak dari warga tersebut.
"Ributnya ini lucu, yang ribut itu adiknya warga itu sama bu RT, tapi yang marah malah kakanya warga itu sama anaknya bu RT, dua orang ini dari awal nggak ada hubungan apa apa, karena terpicu karena ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," paparnya.