Polda Riau melumpuhkan 3 kawanan bandit spesialis pembobol brankas. Mereka merupakan jaringan pencurian dengan kekerasan lintas provinsi.
"Mereka adalah inisial HMP, HKS, dan MWM merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat dengan mengincar perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada jalur lintas yang sepi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Sunarto menjelaskan, aksi komplotan ini ada di dua lokasi di Pekanbaru. Pertama pergudangan PT FA Karya Niaga, Jalan Siak II Rumbai, Pekanbaru, pada 31 Januari 2020. Kedua, PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai, Pekanbaru, 9 Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aksinya, HMP berperan sebagai otak pelaku, mengancam satpam dengan senjata tajam. Mengikat satpam bersama pelaku HKS, MVM, ES. Pelaku ES status buron," ujar Sunarto.
Setelah berhasil melumpuhkan satpam, sambung Sunarto, mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tak terekam. Setelah dirasa aman, mereka menuju tempat penyimpanan brankas untuk mengambil isinya secara paksa menggunakan linggis dan mesin gerinda. Bahkan mereka sampai membobol tembok untuk memperlancar aksinya.
"Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 78 juta, laptop, handphone 12 unit. Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya," ungkap Sunarto.
Kawanan bandit ini diringkus Ditreskrimum Polda Riau. Saat melakukan penangkapan, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku.
"Karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat menunjukkan tersangka dan barang bukti lainnya," sebut Sunarto.
Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho menambahkan, pelaku HMP ditangkap pada pertengahan April di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelaku HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil Xenia sebagai sarana angkut.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka HMP, merupakan residivis curas, dan pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp 900 juta," kata Zain.
Baca juga: 4 Kurir Ganja Asal Aceh Ditangkap di Batam |
Catatan kriminal lainnya, sambung Zain, 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan. Dari hasil kejahatan itu para pelaku mendapatkan Rp 50 juta.
Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat. Di sana kembali merampok di sebuah pergudangan cat. Hanya saja dalam aksinya ini hanya mendapat 2 unit laptop.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam daftar pencurian orang," tutup Zain.
(cha/zak)