Peras Pengusaha, 3 Preman Diamankan Polda Riau

Peras Pengusaha, 3 Preman Diamankan Polda Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 22:59 WIB
Borgol penjahat
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Pekanbaru -

Polda Riau menangkap 3 preman yang memeras pengusaha terkait bongkar barang di tengah pandemi virus Corona. Perbuatan pelaku terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

"Terkait video pemerasan yang viral, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran COVID-19 telah mendapatkan info tersebut. Langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang," kata Kabid HΓΉmas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Sunarto menjelaskan, dari tiga orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pemerasan ini dilakukan di pergudangan Avian Jl Arengka, Kecamatan Payung Sekaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka ini merupakan pengurus SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Kecamatan Tampan Pekanbaru berinisial JH (52) dan ES (36).

"Setelah dilakukan pemerasan saksi-saksi barang bukti rekaman video dan terduga pelaku dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," kata Sunarto.

ADVERTISEMENT

Satu anggota SPTI yang sempat turut diamankan, sambung Sunarto, berinisial BS (48), berstatus saksi. Pihak Polda Riau juga turut mengamankan kuitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video.

"Dalam video tersebut, pelaku melarang membongkar barang karena tidak memenuhi permintaan upah Rp 1 juta dan mengancam akan membakar truk," kata Sunarto.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho menambahkan, tersangka JH berperan sebagai orang yang melarang pihak pergudangan membongkar minyak goreng dalam truk tronton. Mereka memaksa agar pembongkaran minyak goreng dikelola serikat pekerja.

"Mereka meminta uang upah bongkar Rp 1 juta dan tidak boleh ditawar," kata Zain.

Tersangka ES, sambung Zain, berperan sebagai orang yang mengancam akan membakar truk. Ini dilakukan agar pemilik gudang menuruti upah bongkar yang diminta. Hasil pemerasan ini dibagi ke SPTI Kecamatan Tampan Rp 500 ribu dan sisanya diserahkan ke pengurus di Pekanbaru.

"Keduanya dikenakan Pasal 368 jo 55 KHUP subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan," tutup Zain.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads