Data Pemprov DKI: Laporan Gangguan Ketenteraman Naik di Masa COVID-19

Data Pemprov DKI: Laporan Gangguan Ketenteraman Naik di Masa COVID-19

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 21:59 WIB
Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di tol slipi, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Ilustrasi Jakarta Saat PSBB karena Wabah Virus Corona (Nova Wahyudi/Antara Foto)
Jakarta -

Data yang dilansir Pemerintah Provinsi DKI menunjukkan laporan terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban meningkat selama masa COVID-19. Laporan terkait pelanggaran peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) menurun saat wabah virus Corona ini.

Data ini diakses detikcom di situs Corona Jakarta milik Pemprov DKI, Kamis (30/4/2020) malam.

Sumber data berasal dari basis data CRM Jakarta Smart City. Masa sebelum COVID-19 adalah Desember 2019 dan Januari 2020, sedangkan masa saat COVID-19 adalah Februari dan hingga kini. Berikut ini adalah hasilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbandingan Jumlah Laporan Top 5 Kategori pada Masa COVID-19 dan Sebelum COVID-19:

Desember 2019
1. Laporan pelanggaran perda/pergub: 1.703
2. Laporan gangguan ketenteraman ketertiban: 627
3. Laporan hubungan pekerja-pengusaha: 36
4. Laporan bantuan sosial: 25

ADVERTISEMENT

Januari 2020
1. Laporan pelanggaran perda/pergub: 1.173
2. Laporan gangguan ketenteraman ketertiban: 470
3. Laporan hubungan pekerja-pengusaha: 61
4. Laporan bantuan sosial: 40

Februari 2020
1. Laporan pelanggaran perda/pergub: 1.201
2. Laporan gangguan ketenteraman ketertiban: 344
3. Laporan bantuan sosial: 37
4. Laporan hubungan pekerja-pengusaha: 23

Maret 2020
1. Laporan pelanggaran perda/pergub: 859
2. Laporan gangguan ketenteraman ketertiban: 599
3. Laporan hubungan pekerja-pengusaha: 297
4. Laporan pendataan kesehatan: 119
5. Laporan bantuan sosial: 60

April 2020
1. Laporan gangguan ketenteraman ketertiban: 1.397
2. Laporan bantuan sosial: 1.321
3. Laporan pelanggaran Perda/Pergub: 339
4. Laporan hubungan pekerja-pengusaha: 247
5. Laporan pendataan kesehatan: 68

Data jumlah laporan sebelum COVID-19 dan saat COVID-19, per 30 April 2020. (Dok Pemprov DKI)Data jumlah laporan sebelum COVID-19 dan saat COVID-19, per 30 April 2020. (Dok. Pemprov DKI)

Ada pula komponen data lain yang dipampangkan di situs yang beralamat di www.corona.jakarta.go.id ini, yakni mengenai jumlah laporan masuk per kanal. Jumlah laporan terbanyak masuk lewat email yakni 465 laporan dan jumlah pelapornya ada 362. Di urutan kedua, ada jumlah laporan lewat Twitter dengan 353 laporan dan 322 pelapor. Di urutan ketiga, ada jumlah laporan lewat Facebook dengan 348 laporan dan 252 pelapor. Yang terendah adalah balai warga, dengan 25 laporan dan 22 pelapor.

Berikut ini adalah jumlah laporan berdasarkan kategori:

1. Gangguan ketenteraman dan ketertiban: 859
2. Bantuan sosial: 485
3. Hubungan pekerja pengusaha: 283
4. Pelanggaran perda/pergub: 160
5. Pendataan kesehatan: 100
6. Fasilitas kesehatan milik pusat/swasta: 68
7. Transportasi publik: 27
8. Lokasi binaan dan lokasi sementara: 17
9. Perdagangan: 17
10. Penyelamatan: 1

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 pada 20 Maret 2020. Kemudian, pada 10 April 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Soal peningkatan laporan gangguan keamanan ketertiban sebagaimana yang ditunjukkan data di atas, tak jelas betul apakah itu adalah hasil hubungan sebab-akibat (kausalitas), yakni masa COVID-19 membuat laporan gangguan keamanan-ketertiban meningkat atau tak ada hubungan antara dua hal itu. Belum ada keterangan dalam data yang dipaparkan Pemprov DKI terkait hal ini.

Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads