Pakar Hukum Tata Negara: MA 'Mendua' soal Bebasnya Rommy dari Rutan KPK

Pakar Hukum Tata Negara: MA 'Mendua' soal Bebasnya Rommy dari Rutan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 15:07 WIB
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020)).  Rommy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. .  ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Romahurmuziy saat dikeluarkan dari rutan KPK pada Rabu (29/4) malam (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)

Prof Juanda menyayangkan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus itu tidak menegaskan mengenai Penetapan MA soal perpanjangan penahanan Rommy. Perihal inilah yang menurut Prof Juanda memunculkan pertentangan.

"Kalau menurut saya ada sedikit sangat disayangkan kenapa munculnya surat pengantar itu. Saya tidak katakan salah, cuma saya sayangkan, ada dua dualisme kebijakan itu aja. Kalau mau penetapan, penetapan saja, jangan buat surat yang mendua gitu. Kalau tidak jangan keluarkan penetapan, surat pengantar saja," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan surat pengantar oke jadi silakan keluarkan saja, tapi ini memerintah. Sementara jaksa kasasi dan dikeluarkan penetapan perpanjangan penahanan 50 hari. Dengan itu harusnya jangan keluarkan surat atau apapun lagi yang bertentangan dengan penetapan itu," lanjut Juanda.

Penjelasan PN Jakpus

ADVERTISEMENT

Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, sudah lebih dulu memberikan penjelasan soal itu. PN Jakpus menyebut Rommy memang harus dikeluarkan karena masa hukuman yang dijalani sudah sesuai dengan putusan PT DKI.

"Yang bersangkutan demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan karena pidana yang dijatuhkan oleh PT selama 1 tahun sudah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Makmur, Kamis (30/4/2020).

Sedangkan untuk penetapan MA yang memerintahkan perpanjangan masa penahanan untuk Rommy dijelaskan Makmur sebagai berikut:

"Perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh MA berlaku untuk penahanan selama 2 hari karena berdasarkan perhitungan masa tahanan telah sesuai dengan masa pidana yang dijatuhkan," kata Makmur.


(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads