Prof Juanda menyayangkan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus itu tidak menegaskan mengenai Penetapan MA soal perpanjangan penahanan Rommy. Perihal inilah yang menurut Prof Juanda memunculkan pertentangan.
"Kalau menurut saya ada sedikit sangat disayangkan kenapa munculnya surat pengantar itu. Saya tidak katakan salah, cuma saya sayangkan, ada dua dualisme kebijakan itu aja. Kalau mau penetapan, penetapan saja, jangan buat surat yang mendua gitu. Kalau tidak jangan keluarkan penetapan, surat pengantar saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan surat pengantar oke jadi silakan keluarkan saja, tapi ini memerintah. Sementara jaksa kasasi dan dikeluarkan penetapan perpanjangan penahanan 50 hari. Dengan itu harusnya jangan keluarkan surat atau apapun lagi yang bertentangan dengan penetapan itu," lanjut Juanda.
Penjelasan PN Jakpus
Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, sudah lebih dulu memberikan penjelasan soal itu. PN Jakpus menyebut Rommy memang harus dikeluarkan karena masa hukuman yang dijalani sudah sesuai dengan putusan PT DKI.
"Yang bersangkutan demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan karena pidana yang dijatuhkan oleh PT selama 1 tahun sudah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Makmur, Kamis (30/4/2020).
Sedangkan untuk penetapan MA yang memerintahkan perpanjangan masa penahanan untuk Rommy dijelaskan Makmur sebagai berikut:
"Perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh MA berlaku untuk penahanan selama 2 hari karena berdasarkan perhitungan masa tahanan telah sesuai dengan masa pidana yang dijatuhkan," kata Makmur.
(dhn/fjp)