Di Sidang, Novel Ungkap Komjen Iriawan Bicarakan 'Jenderal' Usai Aksi Teror

Di Sidang, Novel Ungkap Komjen Iriawan Bicarakan 'Jenderal' Usai Aksi Teror

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 11:55 WIB
Korban penyiraman air keras Novel Baswedan bicara alasannya tak ikut rekonstruksi yang digelar polisi. Faktor kesehatan jadi alasan ia tak ikut rekonstruksi itu
Novel Baswedan (Pradita Utama/detikcom)

Saat itu, kata Novel, Iriawan berjanji akan segera menelusuri pelaku teror ke Novel. "Pak Kapolda katakan akan segera lakukan penelusuran," katanya.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads