Saat itu, kata Novel, Iriawan berjanji akan segera menelusuri pelaku teror ke Novel. "Pak Kapolda katakan akan segera lakukan penelusuran," katanya.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini