Suara dari Senayan Minta KPK Pelototi Anggaran

Round-Up

Suara dari Senayan Minta KPK Pelototi Anggaran

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 03:02 WIB
Komisi III DPR gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewas dan pimpinan KPK. RDP bersama ini membahas rencana kerja lembaga antirasuah itu.
Foto: Pimpinan KPK saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. (Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta -

Anggota DPR RI meminta KPK mengawasi betul penggunaan anggaran penangan pandemi virus Corona (COVID-19), baik di tingkat pusat maupun daerah. Para wakil rakyat di Senayan itu meminta KPK memelototi anggaran untuk penanganan wabah Corona karena jumlahnya yang sangat besar.

Suara-suara agar KPK mengawasi anggaran penanganan Corona disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan pimpinan KPK yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Rabu (29/4/2019). Ketua Komisi III Herman Herry mengimbau agar KPK bisa bekerja sama dengan kejaksaan dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

"KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui, jumlah anggaran penanganan COVID-19 oleh pemerintah sangat besar, yaitu mencapai Rp 405 triliun," kata Herman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menekankan KPK juga harus mengetahui titik-titik dalam penanganan penyebaran virus Corona yang dapat berpotensi menjadi celah korupsi. Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu mengingatkan KPK untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

"Koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 bisa dimonitor sejak awal," sebut Herman.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, KPK juga mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran ini," imbuhnya.

Herman menyadari keterbatasan KPK dalam mengawasi seluruh penggunaan anggaran penanganan virus Corona. Karena itu, dia menyarankan KPK bekerja sama dengan pihak Kejaksaan.

"Oleh sebab itu, saran konkret saya, apakah mungkin dalam konteks mengawasi,mencegah maupun penindakan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam anggaran COVID ini, KPK mengadakan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kejaksaan, kenapa? Karena kejaksaan punya infra sampai di kabupaten-kabupaten," papar Herman.

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya mengawasi bagian anggaran hingga penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak wabah virus Corona. Soal anggaran, KPK meminta pemerintah transparan.

"Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi. Dan untuk itu, tentu, karena kita baca ada kerawanan-kerawanan, lebih khusus lagi terkait dengan pelaksanaan bansos, karena ini menjadi hak rakyat, dia (bansos) harus sampai, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran," ungkap Firli.

Firli kemudian menjelaskan titik kerawanan terkait bansos tersebut. Salah satunya, sebut Firli, mengenai berubahnya kualitas dan kuantitas bansos tersebut.

"Karena itu, bisa saja terjadi ada tiga kategori yang bisa terjadi penyimpangan. Pertama, bansosnya atau sumbangannya menjadi fiktif; kedua, ada eror, bahkan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berubah, bisa saja itu terjadi," papar Firli.

"Maka KPK dalam rangka ini melakukan tindakan, pertama, KPK telah mengutus satu satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait dengan penggunaan dan penyaluran anggaran COVID-19," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Firli juga mengungkap data realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah untuk penanganan Corona.

"Dari sejak awal kami melakukan pengawalan dalam rangka mengikuti 34 provinsi yang sudah menganggarkan, ada 542 kabupaten/kota yang sudah menganggarkan anggaran tersebut, tersebar pertama adalah Rp 24 triliun penanganan kesehatan, social safety net Rp 25,3 triliun, penanganan dampak ekonomi Rp 7,1 triliun. Ini juga tidak lepas dari perhatian dan monitoring," jelas Firli.

Firli lalu menyatakan 5 provinsi dengan realokasi anggaran penanganan Corona tertinggi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh. Selain itu, ia mengungkap kabupaten/kota dengan realokasi anggaran tertinggi.

"Juga ada kabupaten, ada lima terbesar, pertama Kabupaten Jember Rp 479,4 miliar, kedua Kabupaten Bogor Rp 384,1 miliar, Kabupaten Bandung Rp 273,5 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 243 miliar, Kabupaten Tulangbawang Rp 228,8 miliar. Angka-angka ini sekali lagi kami lakukan kami aktif terus sampai dengan tanggal 20 April yang lalu," ungkap Firli.

Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)Foto: Habiburokhman (Dok. Pribadi)

"Ada juga kota yang sudah menganggarkan penanganan untuk COVID-19, antara lain Kota Makassar terbesar Rp 749, miliar, Kota Tangerang Rp 349,8 miliar, Kota Bogor Rp 348,6 miliar, Kota Bandung Rp 300,4 miliar, Kota Batam Rp 268,1 miliar," lanjut dia.

Mendengar penjelasan Firli, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengaitkannya dengan daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada. Ia mencontohkan anggaran Kabupaten Jember yang lebih besar dari Kota Surabaya sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur.

"Saya juga mempersoalkan daerah-daerah yang ingin melaksanakan pilkada. Tadi Bapak sudah sebut Jember itu tertinggi. Padahal Surabaya saja yang ibu kota provinsinya dan mungkin lebih merah zonanya, hanya puluhan, kejar Pak, cari Pak," ujar Habiburokhman.

"Itu kan nyemprot di jalan, Pak Firli. Saya juga bingung, jangan-jangan itu cuma karbol-karbol botol isinya air semua, disemprot gitu kan. Kejar, Pak," tegasnya.

Rupanya KPK sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah terkait anggaran penanganan pandemi Corona ini. KPK memberikan perhatian khusus kepada daerah yang mengajukan anggaran tinggi padahal daerahnya tidak terlalu besar terpapar COVID-19. Daerah tersebut sekaligus yang akan melaksanakan pilkada.

"Sudah kami petakan. Dari 542 kabupaten/kota, 93 kabupaten/kota sudah kami petakan berapa yang pilkada, berapa yang COVID dan yang jadi perhatian kita adalah COVID tidak ada tapi anggaran naik sementara itu juga Pilkada. Itu pasti kita akan lakukan perhatian dan itu ada beberapa yang sudah kami petakan dan memang ada. 270 yang pilkada, 269 yang COVID, ada yang tidak COVID tapi menganggarkan Tapi ini sesuai dengan SE Mendagri bahwa harus ada alokasi anggaran untuk penanganan COVID," terang Firli.

Hanya saja, KPK menemukan adanya anggaran berlebih yang dialokasikan daerah minus paparan Corona. KPK menemukan daerah tersebut yang akan melangsungkan pilkada.

"Jadi itu tetap kita lakukan pengawasan dan lebih khusus yang kita lakukan pengawasan adalah daerah yang minus COVID , tidak terpapar COVID-19 tapi APBD tinggi dan sekaligus melaksanakan Pilkada," ucap Firli.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III, ada yang menyampaikan kekhawatiran tumpang tindih bantuan kepada masyarakat terdampak Corona dari berbagai kementerian/lembaga dan instansi. Firli menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Saya selalu komunikasi dengan Mensos dan minggu depan kami akan bertemu langsung dengan Mensos, Menkes kita akan rapat bersama terkait implementasi pengawasan anggaran yang dilakukan. Kita juga akan bicara dengan Menkes bagaimana kita akan membuat formula anggaran itu bisa sampai," bebernya.

"Kalau menurut Mensos, Mensos dan Mendes bekerja sama karena ada anggaran dalam memberikan bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID. Gubernur, Bupati, Wali Kota bisa melakukan hal yang sama, yang tidak boleh APBN dari Menkes dan Mendes terjadi duplikasi dalam satu program," imbuh Firli.

KPK menyadari memiliki keterbatasan pengawasan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Corona ini. Meski begitu, Firli menyebut ada langkah-langkah antisipasi yang sudah dilakukan pihaknya.

"Mengingat keterbatasan kita terhadap pengawasan, kita tidak mampu mengawasi sampai ke desa-desa. Tapi beruntung kita punya program yang kita kenal dalam pengawasan anggaran dana desa. Ini akan kita optimalkan pemanfaatannya dengan program Jaga. Jadi masyarakat boleh lapor apabila ada penyimpangan," ungkap mantan Kapolda Sumsel itu.

Bila penyimpangan administratif terjadi di tingkat daerah, baik pemda hingga lembaga atau instansi, KPK akan sampaikan ke bagian inspektoratnya. Namun bila ada pelanggaran hukum, maka KPK bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri.

"Apabila penyimpangan ini masih dalam bentuk administratif dalam tahap pengawasan, pengawas sekjen irjennya kita sampaikan sampai kabupaten/kota. Kalau itu pelanggaran hukum kita akan kerjasama-kan dengan Kejaksaan dan Polri, jadi ini yang sudah kita buka," tegas Firli.

Selain itu, KPK pun telah membuat prosedur tentang pemberian atau penerimaan sumbangan dalam rangka penanganan penyebaran virus Corona. Prosedur tersebut dibuat agar sumbangan yang diberikan atau diterima tak dikatakan sebagai gratifikasi. KPK mengeluarkan surat edaran (SE) terkait prosedur tersebut.

Firli menjelaskan SE yang dimaksud berisi tentang prosedur yang harus dijalankan ketika menerima sumbangan. Mulai dari mendata identitas pemberi, bentuk sumbangan, hingga mempublikasikan pemberian atau penerimaan sumbangan harus juga dilakukan.

"ini ada kami sampaikan rambu-rambunya pak. Pertama harus tahu siapa yang memberi, kedua jumlahnya berapa, ketiga akan disebarkan atau didistribusikan ke mana, keempat ada administrasinya," papar Firli.

"Kelima dipublikasikan tentang pemberian atau penerimaan barang tersebut, yang keenam adalah harus membuat catatan, atau pembukaan tentang penerimaan barang terkait dengan penanganan COVID-19," imbuhnya.

KPK juga membuat rambu-rambu terkait pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan wabah virus Corona di Tanah Air. Ada 8 rambu yang dibuat untuk mencegah terjadinya korupsi dalam penanganan pandemi virus Corona, yakni:

1. Tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa
2. Tidak memperoleh kickback dari penyedia
3. Tidak mengandung unsur penyuapan
4. Tidak mengandung unsur gratifikasi
5. Tidak adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa
6. Tidak ada kecurangan
7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat bencana
8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi

Halaman 2 dari 3
(elz/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads