Komisi III DPR RI tidak sepakat dengan kritik yang menyebut KPK bekerja secara tidak terbuka. KPK justru dinilai saat ini ingin menghindari festivalisasi kasus.
"Jadi gini, KPK sekarang polanya menghindar yang dinamakan festivalisasi kasus, selalu pada waktu yang lalu Komisi III mempoint KPK itu melakukan upaya-upaya festivalisasi dan politisasi kasus," kata Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Herman menyebut KPK yang dulu justru terkesan melakukan festivalisasi kasus yang justru belum jelas status tersangkanya. Dia mengambil contoh pejabat yang dipamerkan terlibat kasus korupsi lalu dipermalukan martabatnya tapi ternyata belum tentu terbukti sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia menyebut adanya sejumlah pengusaha yang sudah ditunjukan melakukan korupsi padahal kasusnya belum selesai sampai tahap pengadilan. Menurutnya KPK yang lama terlalu terbuka dan cenderung melakukan festivalisasi kasus.
"Yang mana calon tersangka, nama kasus, seolah olah dibawa ke ruang publik padahal orang belum tentu salah jadi tersangka, itu yang dimaksudkan terbuka dan festivaslisasi," ujarnya.
Karena itu, Herman menyebut KPK yang sekarang harus tetap terbuka, tegas, dan bermartabat. Namun menurutnya keterbukaan itu bisa dilakukan ketika tersangka atau kasusnya sudah jelas.
"Lakukan penegakan hukum secara tegas dan bermartabat, KPK kami sarankan sekarang ini dalam SOP, bahwa keterbukaan kepada publik itu perlu, tetapi mana kala kasus tersebut atau orang tersebut sudah menempuh proses akhir penyidikan," ucap Herman.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK saat ini bekerja senyap dengan tidak berkoar-koar di media. Namun pernyataan Firli itu mendapatkan kritik.
"Siaran pers yang disampaikan Firli ke media layak untuk dikritisi bersama, utamanya pada bagian tidak koar-koar ke media," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Dia mengatakan seharusnya Firli membaca ulang Undang-Undang KPK. Menurut Kurnia, KPK berpegang pada asas keterbukaan sehingga sudah seharusnya membuka informasi ke publik.
(maa/idn)