Ada yang berbeda dalam penyelenggaraan konferensi pers di KPK. Lembaga antikorupsi itu 'memamerkan' tersangka di latar belakang dengan menampilkan punggung para tersangka.
Gaya baru KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs itu dikomentari mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif. Dia menyebut 'cara' konferensi pers semacam itu tidak pernah terjadi sebelumnya.
"Selama 4 periode tidak pernah terjadi (menampilkan tersangka saat konferensi pers)," ujar Syarif kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," imbuh Syarif.
Konferensi pers yang dimaksud terjadi pada Senin (27/4) kemarin. Konferensi pers berlangsung virtual menampilkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sedangkan di belakang mereka terdapat 2 orang mengenakan rompi tahanan KPK. Dua orang itu tampak menunduk dengan posisi membelakangi kamera sehingga hanya punggung mereka saja yang tampak.
Dua orang yang telah berstatus tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim atas nama Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim atas nama Ramlan Suryadi. KPK menyebut proses penyidikan terhadap kedua tersangka ini dilakukan sejak 3 Maret 2019. KPK sempat memanggil kedua tersangka ini namun tak memenuhi panggilan hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (26/4) di Palembang.
KPK menduga Aries dan Ramlan turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi, yang saat ini sudah divobis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.
Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan dengan nilai Rp 130 miliar.
Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang tersangka yakni Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.
![]() |
Penangkapan tersangka yang statusnya belum disampaikan ke publik itu cukup baru di KPK. Atas hal itu Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan bila cara itu merupakan ciri khas kerja KPK saat ini.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Firli.