Firli Bahuri: Penangkapan Tanpa Umumkan Status Tersangka Ciri Khas KPK Kini

Firli Bahuri: Penangkapan Tanpa Umumkan Status Tersangka Ciri Khas KPK Kini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 21:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri berkunjung ke kantor BPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK menangkap dua tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Penangkapan itu dilakukan tanpa mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu.

Padahal, jika berkaca pada pimpinan KPK periode sebelum-sebelumnya, penetapan status tersangka selalu diumumkan ke publik terlebih. Setelah itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menyatakan hal tersebut sebagai kerja senyap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Firli menegaskan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski di tengah masa pandemi virus Corona. Firli menyebut penangkapan kedua tersangka itu juga memperhatikan protokol anjuran pemerintah terkait penanganan virus Corona.

ADVERTISEMENT

"KPK saat ini tetap bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physical distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujarnya.

KPK sebelumnya menangkap dua tersangka baru dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim, yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Keduanya kemudian ditangkap pada Minggu (26/4).

KPK menduga Aries dan Ramlah turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.

Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan dengan nilai Rp 130 miliar.

Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, serta pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sementara persidangan Ahmad Yani masih berjalan.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads