Kasus Ravio Patra, Aduan Info ke Polda Metro Berasal dari Kapolres Tapanuli Utara

Kasus Ravio Patra, Aduan Info ke Polda Metro Berasal dari Kapolres Tapanuli Utara

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 11:38 WIB
Ravio Patra
Ravio Patra (Foto: Safenet)

Sebelumnya, Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar. Saat ini Ravio Patra telah dipulangkan dengan status saksi.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tersebut sesuai prosedur. Polda Metro Jaya sendiri mengamankan Ravio Patra setelah ada laporan dari Horas Silaen yang tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Rabu, 22 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP-nya (ada) yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020 dan dalam pembahasan di grup WA ada saksi (Ravio Patra) dalam pembahasan," ujarnya.

Semula, Ravio Patra diselidiki atas dugaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Np 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP.

ADVERTISEMENT

Kasus itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Ravio Patra.

Pada Rabu (22/4) malam, Ravio Patra diketahui sedang berada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, untuk menunggu jemputan. Dia kemudian diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Ravio kemudian dipulangkan dengan status saksi.

Pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan WhatsApp terkait kasus itu. Hal ini diungkap Ketua YLBHI Asfinawati yang mendampingi Ravio Patra dalam pemeriksaan. Pihak Ravio juga bicara soal sejumlah kejanggalan terkait penangkapan Ravio.

"HP-nya diretas," imbuhnya.

Judul artikel ini diubah setelah narasumber menjelaskan soal penyampaian informasi yang dimaksud bukan dalam bentuk laporan (LP). Informasi yang disampaikan ke Polda Metro Jaya hanya sekadar soal keberadaan pesan WhatsApp tersebut.


(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads