Satu anggota SPTI yang sempat turut diamankan, sambung Sunarto, berinisial BS (48), berstatus saksi. Pihak Polda Riau juga turut mengamankan kuitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video.
"Dalam video tersebut, pelaku melarang membongkar barang karena tidak memenuhi permintaan upah Rp 1 juta dan mengancam akan membakar truk," kata Sunarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho menambahkan, tersangka JH berperan sebagai orang yang melarang pihak pergudangan membongkar minyak goreng dalam truk tronton. Mereka memaksa agar pembongkaran minyak goreng dikelola serikat pekerja.
"Mereka meminta uang upah bongkar Rp 1 juta dan tidak boleh ditawar," kata Zain.
Tersangka ES, sambung Zain, berperan sebagai orang yang mengancam akan membakar truk. Ini dilakukan agar pemilik gudang menuruti upah bongkar yang diminta. Hasil pemerasan ini dibagi ke SPTI Kecamatan Tampan Rp 500 ribu dan sisanya diserahkan ke pengurus di Pekanbaru.
"Keduanya dikenakan Pasal 368 jo 55 KHUP subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan," tutup Zain.
(cha/knv)