Untuk itu, pada Minggu, 26 April 2020, KPK bersama Polda Sumsel menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka diduga turut menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut dari Robi Okta Pahlevi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini