Pria Perkosa Anak Tiri di Sulsel, Polisi: Pelaku Ada Rasa Sama Korban

Pria Perkosa Anak Tiri di Sulsel, Polisi: Pelaku Ada Rasa Sama Korban

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 14:09 WIB
Pria di Janeponto perkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun selama 4 bulan (dok. Istimewa)
Pria di Janeponto memerkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun selama 4 bulan. (dok. Istimewa)
Jeneponto -

Polisi menyebut Ahmadi (40) menyimpan rasa suka kepada anak tirinya. Polisi menjelaskan, selain memerkosa, Ahmadi membatasi pergaulan korban, bahkan pernah memukul pemuda yang memacari korban.

"Pernah juga anaknya itu pacaran, anaknya ada pacarnya. Itu dia pukul itu pacarnya. Jadi memang ada rasa suka saya lihat. Jadi batasannya itu ada batasan pergaulan, tindakannya, kemudian dilakukan bapak tirinya ini karena motifnya di situ ada rasa suka, memang sudah suka sama anaknya," terang Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Dia juga menerangkan korban telah berusaha kabur sebanyak tiga kali dari rumah untuk menghindari perbuatan bejat ayah tirinya, tapi selalu gagal. Korban akhirnya berhasil kabur saat Ahmadi tak di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menurut korban itu dia sudah berusaha kabur sebanyak tiga kali. Nah hanya memang tidak pernah berhasil. Kemudian kemarin itu bisa kabur karena kebetulan bapaknya tidak ada di rumah," ujar Andri.

Andri melanjutkan pelaku kerap mengatakan, jika korban melaporkan perbuatannya, pelaku dan korban akan dibunuh oleh ibu korban, yang merupakan istri pelaku. Pelaku juga mengatakan dirinya dan korban bisa diusir dari kampung jika ketahuan bersetubuh.

ADVERTISEMENT

"Dia menggunakan ancaman seakan-akan dibunuh oleh ibunya. Dan memang adatnya di sini kan begitu, diusir dari kampung," katanya.

Menurut Andri, perkataan pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai ancaman, meski perkataan itu tidak secara langsung ditujukan kepada korban.

"Namanya anak, dalam unsur ancaman tidak mesti kepada yang bersangkutan, yang jelas dia menggunakan ancaman. Masuk kategori ancaman walaupun bukan dia yang mengancam secara langsung kalau dari bahasanya," terang Andri.

Sementara itu, korban baru melaporkan insiden itu pada Sabtu, 25 April 2020, lantaran ancaman pelaku tersebut. Seorang sepupu korban berhasil meyakinkan korban untuk melapor ke polisi. Pelaku pun diringkus saat berada di rumahnya, tidak lama setelah polisi menerima laporan korban.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads