Perkosa Anak Tiri Selama 4 Bulan, Ahmadi Intimidasi Korban Pakai Hukum Adat

Perkosa Anak Tiri Selama 4 Bulan, Ahmadi Intimidasi Korban Pakai Hukum Adat

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 13:45 WIB
Pria di Janeponto perkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun selama 4 bulan (dok. Istimewa)
Foto: Pria di Janeponto perkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun selama 4 bulan (dok. Istimewa)
Jeneponto -

Ahmadi (40), warga Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 15 tahun atau masih berstatus di bawah umur. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu adalah anak tiri pelaku sendiri.

Korban disebut polisi mulai mengalami perbuatan mengerikan itu pada Senin, 11 November 2019, dengan cara lebih dulu diminta memijat pelaku. Perlakuan yang sama kemudian berulang kali dialami korban hingga bulan Maret 2020 atau sekitar empat bulan lamanya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan, mengatakan pelaku melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke pasar atau ke sawah, ataupun sedang tidak berada di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tiap dilakukan itu ibunya tidak ada," ujar Andri saat dihubungi detikcom, Senin (27/4/2020).

Tersangka Ahmadi mencabuli anak tirinya dengan cara menakut-nakuti dengan hukum adat kampung. Selain itu, Ahmadi mengatakan istrinya atau ibu korban akan membunuh mereka jika kasus pencabulan ini diceritakan.

ADVERTISEMENT

"Dia mengancam bahwa 'apabila ini diketahui oleh ibumu maka ibumu yang akan membunuh dan kita akan diusir dari kampung ini'," katanya.

"Dia menggunakan ancaman seakan-akan dibunuh oleh ibunya. Dan memang adatnya di sinikan begitu, diusir dari kampung," imbuhnya.

Menurut Andri, perkataan pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai ancaman, meski perkataan itu tidak secara langsung ditujukan kepada korban.

"Namanya anak, dalam unsur ancaman tidak mesti kepada yang bersangkutan, yang jelas dia menggunakan ancaman. Masuk kategori ancaman walaupun bukan dia yang mengancam secara langsung kalau dari bahasanya," terang Andri.

Sementara itu, korban baru melaporkan insiden itu pada Sabtu (25/4) lantaran ancaman pelaku tersebut. Seorang sepupu korban berhasil meyakinkan korban untuk melapor polisi. Pelaku pun diringkus saat berada di rumahnya, tidak lama setelah polisi menerima laporan korban.

"Malamnya (Sabtu 25/4) begitu didampingi sama keluarganya melapor perkara tersebut, selanjutnya kami bergerak melakukan penangkapan," pungkas Andri.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads