Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada serentak tahun 2020. KPU ingin mengedepankan keselamatan masyarakat dan petugas Pilkada saat pandemi Corona.
"KPU yang penting kita mampu menjalankan Pilkada dengan baik dengan tahapan-tahapan dengan baik. Keselamatan masyarakat menjadi penting, keselamatan petugas kami juga menjadi penting. Sehingga tahapan-tahapan ini bisa kita laksanakan dengan maksimal," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Saat diminta tanggapan terkait pernyataan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo yang mengurungkan niat untuk maju jika Pilkada dilaksanakan bulan Desember, Ilham enggan berkomentar. Dia menegaskan bahwa KPU tetap menunggu Perppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu Perppu. Kita menunggu Perrpu, Perppunya gimana tanggal berapa. Yang penting kita sudah menyampaikan kalau tanggal 30 Desember itu dilaksanakan ada pointer-pointer," jelas Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menyebut KPU memberikan beberapa poin dan opsi waktu pelaksanaan Pilkada. Seperti saat pandemi sudah selesai dan tak ada lagi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Bisa saja pandemi ini sudah selesai, kemudian tidak ada lagi PSBB di beberapa daerah. Sehingga kita punya kepasatian dalam bekerja," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan saat ini belum ada calon kepala daerah. Pendaftaran Pilkada juga belum dibuka.
"Calon kepala daerah belum ada, pendaftaran saja belum," kata Viryan.
Viryan menyebut KPU masih menunggu keputusan pemerintah terkait penundaan Pilkada. Selain itu KPU juga menanti teknis penyelenggaraan jika Pilkada tetap dilaksanakan saat pandemi.
"Iya (menunggu Perppu). Semoga memberi ruang selain mengatur penundaan juga memberi ruang penyesuaian teknis penyelenggaraan pemilihan agar menjamin physical distancing," tutur Viryan.
"Sepenuhnya kewenangan pemerintah sesuai dengan kalkulasi atas wabah ini reda di Indonesia," imbuhnya.
KPU telah menyampaikan opsi pelaksanaan Pilkada Serentak yang tahapannya ditunda karena penanganan virus Corona. Opsi itu diambil melalui sejumlah pertimbangan.
"Nah, KPU sudah berikan opsi A, B, C, atau 9 Desember 2020, 17 Maret 20201 dan 29 September 2021," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat Virtual dengan komisi II DPR, Selasa (14/4).
Sementara, Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menegaskan jika KPU tetap menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2020 maka dia memastikan akan mundur dari pencalonannya untuk periode kedua. Selain itu, Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo juga mengatakan bahwa dirinya mundur dari pencalonan jika Pilkada dilaksanakan saat wabah Corona.
"Ada wacana Pilkada digelar Desember 2020. Jika itu yang terjadi maka saya mundur saja dari pencalonan," jelas Jekek saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4).